Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh


Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh

Sikat Barang Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Dibekuk di Kampung Aceh
Suasana Pelaku Diamankna di Kampung Aceh

BATAM I KEJORANEWS.COM : Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Lubuk Baja berhasil bekuk pelaku inisial R melakukan tindak pidana pencurian di Rumah toko (Ruko).

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi hartono, SIK,MM.

Kronologi kejadian, lanjutnya pada hari Senin (14/11) sekira pukul 19:30 WIB, saat pelapor sedang berada di rumah ditelepon oleh RW, Yoyo memberitahukan bahwa kondisi Ruko milik pelapor, jendelanya dalam keadaan terbuka.

Keesokan harinya Selasa (15/11) sekira pukul 13:00 WIB, pelapor bersama RW datang ke TKP dan saat membuka Ruko pelapor melihat keadaan didalam sudah berantakan dan ada beberapa barang yang hilang di Ruko miliknya yang beralamat di Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja - Batam.

Adapun barang milik pelapor yang hilang adalah 1 unit kulkas 2 pintu, 6 unit AC Indoor, 3 Unit Kompresor, 2 unit Speaker BMG, 1 unit pintu teralis besi.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.200 Juta, dan melaporkannya ke pihak yang berwajib," terang Kapolsek Lubuk Baja.

Berikutnya, pada hari Rabu (23/11), Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengamankan pelaku inisial R berikut barang bukti, di Kampung Aceh, Sungai Beduk – Batam.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 Obeng Min dengan Gagang bewarna Hijau, 1 Pisau Cutter berwarna Orange, 1 Kunci Inggris, 1 Kunci Pas berukuran 13, 1 Gunting Kabel Gagang warna Orange, 1 Tas Ransel merk POLO BEN warna Biru Donker, 1 Sarung Tangan, 1 Flasdisk berisikan CCTV dan 1 Lembar Nota pembelian Barang.


Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama