Respon Keluhan Warga, Komisi I DPRD Kota Cirebon Sidak Tower Seluler di Kampung Pancuran


Respon Keluhan Warga, Komisi I DPRD Kota Cirebon Sidak Tower Seluler di Kampung Pancuran


KOTA CIREBON  I  KEJORANEWS.COM : Warga yang tinggal di Kampung Pancuran, RT02 RW04, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon mengeluhkan keberadaan tower (menara) seluler di kampung tersebut.


Warga kemudian melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon. 


Laporan dan keluhan warga Kampung Pancuran tersebut langsung direspon Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan melakukan peninjauan ke lokasi, Senin (7/11/2022).


Peninjauan Tim Komisi I DPRD Kota Cirebon ke lokasi tersebut dipimpin langsung Dani Mardani. 


Selain Tim Komisi I, hadir pula Lurah Sukapura dan kepala DPUTR.


Di temui usai peninjauan, kepada radarcirebon.com Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani menuturkan, peninjauan tersebut dalam rangka merespon aspirasi masyarakat setempat yang merasa resah terhadap menara seluler tersebut.


"Masyarakat merasa tidak nyaman terhadap menara seluler Ini sangat berbahaya karena sangat dekat dengan pemukiman penduduk."


"Menurut warga menara seluler ini kerap menimbulkan percikan api ketika tersambar petir saat hujan deras. Bahkan sinyal TV mereka (warga) terganggu akibat adanya menara ini," tuturnya.


Politisi dari Partai Amanat Nasional ini meminta agar pemilik menara tersebut untuk kooperatif kepada Pemerintah Kota Cirebon dan Komisi I DPRD.


"Karena sampai saat ini baik dari perwakilan pemkot dan DPRD Kota Cirebon belum dapat menemui pemilik menara."


"Kepada pemilik menara PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) kami harapkan untuk bisa kooperatif dengan pemerintah Kota Cirebon dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang timbul karena keberadaan menara," ujarnya.


Dani menegaskan, Komisi I DPRD Kota Cirebon akan melakukan pemanggilan kepada PT H3I dan menginstruksikan DPUTR untuk terus menghubungi sampai dihadapkan dengan Komisi I.


"Kalau mangkir, akan kami melalui aparat hukum akan melakukan pemanggilan paksa," tegasnya.


Di tempat yang sama, Yusuf anggota Komisi I mengatakan, permasalahan terkait menara tersebut bisa diselesaikan dengan cepat jika semua pihak bisa bertemu


"Kalau semuanya saling bertemu setidaknya permasalahan bisa diatasi dan warga juga bisa merasa nyaman karena ada kejelasan, begitu juga dengan pemilik menara," katanya.


Hal senada yang dikatakan Dani Mardani, Edi Suripno anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon juga menegaskan, pihak pemilik menara dapat dipanggil paksa jika 2 kali mangkir undangan dari DPRD.


"Menurut tatib yang ada dinas, SKPD atau DPRD, ketika pihak swasta atau pihak ketiga mengabaikan atau dengan sengaja tidak hadir dalam sebuah undangan selama tiga kali berturut-turut itu kita bisa undang paksa."


"Kita (DPRD) punya hak untuk bisa mengundang paksa. Kepala dinas pun bisa memberi surat peringatan (SP) jika tetap mangkir," tegasnya.


Terkait kasus menara (tower) di Kampung Pancuran tersebut, politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa pemilik menara tidak memiliki keseriusan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.


"Ini penting untuk diketahui, jadi ini memang ada indikator ketidaksesuaian terhadap undangan kita."


"Maka itu kita sedang cari cara komunikasi langsung dengan para ownernya dan semoga mereka bisa segera hadir untuk bisa ada. Solusi sebetulnya ini tinggal masalah hak dan kewajiban," sebutnya.


(Dwi)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama