Polsek Sei Beduk Sikat Pelajar Lakukan Curanmor


Polsek Sei Beduk Sikat Pelajar Lakukan Curanmor

Polsek Sei Beduk Sikat Pelajar Lakukan Curanmor
Pelaku posisi Jongkok

BATAM I KEJORANEWS.COM : Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan dua orang pelajar pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Terkait hal itu, Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berjumlah dua orang yakni DH (19 Tahun) dan AY (18 Tahun) dan pelaku tersebut merupakan warga Bengkong.

"Terhadap DH  dan AY (yang masih berstatus pelajar, diancam hukuman tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," terangnya di Mapolsek Sei Beduk, (16/11).

Sambungnya, kejadian terjadi pada hari Jumat (11/11) sekira pukul 18.30 WIB ketika anak pelapor selesai mencuci sepeda motor Merk Yamaha 4D7 VEGA R warna Merah dengan Nopol. : BP 4128 EF dan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan teras rumah lalu Anak Pelapor melaksanakan shalat Maghrib.

Berselang beberapa waktu kemudian anak pelapor kaget ketika mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di depan teras rumah atau telah hilang, akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian  yang diperkirakan senilai Rp.5 Juta.

"Korban bernama RM (42 Tahun) merupakan warga kampung bagan, Tanjung Piayu - Sei Beduk.  Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut," tutupnya mewakili Kapolresta Barrlang.

Barang Bukti
Berikutnya, Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berdasarkan informasi dari warga unit Opsnal melakukan pencarian pelaku dan berhasil mengamankan DH di Seputaran Golden Prown, Bengkong Laut - Bengkong.

Berikutnya hasil dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan AY yang sedang bersembunyi di rumahnya yang beralamat Bengkong Asrama, Tanjung Buntung - Bengkong.

Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha 4D7 VEGA R Warna Merah, Nopol. BP 4128 EF, Noka. : MH34D70028J949957, Nosin. : 4D7950046 (milik korban).

1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam, Nopol : BP 2319 DB - Nosin : JN21E1622266 (sarana operational) pelaku). Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama