Kirim PMI Secara Ilegal ke Malaysia, Pelaku Salah Satu Sindikat Antarnegara


Kirim PMI Secara Ilegal ke Malaysia, Pelaku Salah Satu Sindikat Antarnegara

Kirim PMI Secara Ilegal ke Malaysia, Pelaku Salah Satu Sindikat Antarnegara
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim Operasional Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, dan Sat Reskrim Polresta Barelang, bersama Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tujuan negara Malaysia.

"Pada senin (21/11) sekira pukul 01.10 WIB, hasil dari langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal, petugas berhasil mengamankan pelaku inisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang - Banten. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh, Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.Ik.didampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau, dan Tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri Pembina dalam ungkap kasus di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang - Kepri. Rabu, (23/11/2022)

Sambungnya, barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI secara Ilegal kepenampungan yang ada di Kota Batam, 1 Unit Handphone, 1 buah ATM dan 1 Buku rekening atas nama pelaku.

"Pelaku berinisial B alias Pak Wa yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri. dan 5 jenazah serta satu potongan tubuh korban berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri," ungkapnya.

Berita, Terkait:



Barang Bukti dan Pelaku
Sebelumnya, awal kejadian adalah pada tanggal 15 November 2022 sekitar jam 06.40 WIB ditemukan oleh Kapal MT. Klasgaun seorang wanita yang sedang mengambang ditengah laut yang kemudian diketahui bernama Zuraida, saat ditanya oleh awak kapal bahwa yang bersangkutan mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan karena ombak besar, yang mana didalam kapal speed boat yang tenggelam tersebut terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak Kapal.

Berdasarkan temuan tersebut awak kapal kemudian menyerahkan Saudari Zuraida kepada Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri. Selanjutnya Dit Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya.

Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 Jenazah dan 1 potongan tubuh. sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama