Apes, Dua Orang Maling Besi Milik PLN Digelandang ke Mapolres Mesuji


Apes, Dua Orang Maling Besi Milik PLN Digelandang ke Mapolres Mesuji

Kedua Pelaku Pencuri Besi Milik PLN
MESUJI I KEJORANEWSCOM: Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Polsubsektor, Rawa Jitu Utara, berhasil mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan(Curat), 28 batang besi siku atau bracing milik PT PLN.


Ketika penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, STK.,S.ik.,M.Si., dan diamankan di kediamannya masing masing, pada hari Jumat 11 November 2022 Sore hari.


Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki mengatakan, kejadian Curat tersebut di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara(RJU), Kabupaten Mesuji Lampung, jelasnya.


Sedangkan kedua pelaku berinisial AW(31) Tahun, warga Desa Sidang Gunung Tiga dan AS(39) Tahun dari Desa Suka Bakti, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, terangnya.


Kedua pelaku diamankan karena telah melakukan Curat besi siku atau bracing di tower suit 150 kv pht dipasena Mesuji tower No 49 dan No 50.


Awalnya pada hari Kamis sekira Tanggal 10 November 2022 pukul 09:00 WIB. Pelapor di hubungi oleh Helper Petugas Ground Patrol(PGP) dan memberitahu bahwa telah terjadi pencurian besi siku atau bracing tower di Tower No.49 dan No.50, yang terletak di Desa setempat.


Kemudian pada tanggal 09 November 2022, pelapor menyuruh Staf PLN untuk mengecek di aplikasi CBM Transmisi yang dimiliki oleh PT. PLN Persero. Lalu pada 10 November 2022, hasil pengecekan dari aplikasi CBM Transmisi tersebut sudah keluar dan diketahui bahwa pada Tower No.49 dan No.50 tersebut mengalami Kehilangan 28 potongan besi siku atau Bracing Tower. 


Atas kejadian tersebut PLN mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000(Lima Belas Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Polresta Mesuji, kata Fajrian menjelaskan kronologis kejadian, Sabtu(12/11/2022).


Penangkapan bermula saat team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian bersama Polsubsektor Rawajitu Utara berangkat menuju ke tempat yang di maksud. Sekira pukul 17:30 WIB, team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ketika diintrogasi, pelaku mengakui atas perbuatannya.


Kedua tersangka digelandang ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP, papar Fajrian.



(Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama