1 Penadah dan 3 Pelaku Pencuri Kambing di Tiga Kabupaten Berhasil Ditangkap Team Gabungan Polisi


1 Penadah dan 3 Pelaku Pencuri Kambing di Tiga Kabupaten Berhasil Ditangkap Team Gabungan Polisi

Tiga Pelaku Pencuri Kambing dan Barang Bukti ketika diamankan team gabungan 
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Anggota Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polres Tulang Bawang(Tuba) dan Polres Tulang Bawang Barat(Tubaba) bersama Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap pelaku pencuri kambing yang selama ini meresahkan warga di tiga Kabupaten.


Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang Iptu Subur membenarkannya. 


"Ya benar, pelaku pencuri kambing telah ditangkap.  Pelaku ada 3 orang yang berhasil kita amankan, pelaku berasal dari Provinsi Sumatera Selatan (Palembang) dan masih kasus ini masih dalam pengembangan" kata Iptu Subur.


Di tempat terpisah, Kapolsek Lambu Kibang Iptu Ferry Yuliansyah, S.Sos, M.M mewakili Kapolres Tulang  Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, juga membenarkan hal itu.


" Ya benar pencuri ternak kambing yang selama ini meresahkan masyarakat Tiyuh Kibang Tri Jaya, khususnya wilayah hukum Polsek Lambu Kibang sudah kami bekuk sebanyak 3 orang pelaku berikut barang bukti 3 ekor kambing,” ungkapnya.


Untuk identitas para terduga pelaku MM (29 Tahun ), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, SH (46 tahun), warga Sri Dalam, Kecamatan Tanjung Rajo dan RD (22 tahun), warga Desa Sri Dalam, Kecamatan Tanjung Rajo, Kabupaten Ogan Ilir.


"Setelah kami adakan interogasi dan dalami ternyata pelaku sudah melakukan di beberapa tempat di wilayah lain, yaitu Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang. Di antaranya pelapor atau korban adalah SK (45 tahun), warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, " lanjut Kapolsek.


Dari ketiga pelaku tersebut yang diamankan di Mapolsek Lambu Kibang yaitu pelaku berinisial SH saja sedangkan, yang lain diamankan di Polres Mesuji dan Polres Tulang Bawang. Kini kami lakukan  penyidikan lebih lanjut karena ketiga pelaku tersebut melakukan kejahatannya di 3 Kabupaten, " jelasnya.


Lanjut Kapolsek, pada hari Rabu 02 November 2022, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang, Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi tentang pencurian kambing yang terjadi di Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, kemudian gabungan Tekab Polres jajaran melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, kemudian anggota Tekab jajaran berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji berjumlah 3(tiga) orang yaitu SH, MM, RD kemudian anggota Tekab jajaran melakukan pengembangan ke Kota Daro, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan(Palembang) dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki sebagai penadah yang bernama AP yang kemudian para terduga pelaku tersebut dibawa ke Mako Polres Mesuji untuk dilakukan Proses lebih lanjut.


Sedangkan kronologis kejadian pada hari Rabu 02 November 2022, sekira pukul 09:00 Wib, di tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, ketika itu anak korban melihat Mobil Xenia warna putih dengan Nopol tidak di ketahui di rumah korban, di dalam Mobil terdapat 3(tiga) orang berjenis kelamin Laki Laki. Lalu 2(dua) orang laki-laki keluar dari Mobil Xenia tersebut, 1(satu) pelaku ada yang memakai peci hitam, baju putih, celana pendek warna hitam, pelaku yang turun berbadan kurus.


Kemudian salah satu pelaku terlihat berjalan ke arah pintu rumah tetangga korban dan mengetuk serta memanggil ke rumah tetangga korban namun tidak ada jawaban lalu pelaku kembali lagi ke arah rumah korban. 2(dua) orang tersebut langsung pergi menuju kandang kambing yang terdapat di belakang rumah korban dan dengan cepat-cepat pelaku mengangkat 3(tiga) ekor kambingnya ke dalam mobil lalu pelaku kabur meninggalkan lokasi, kejadian tersebut sangat singkat berkisar 5 menit, saksi yang berada di rumah korban tidak berani keluar karena takut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti, " ucap Iptu Ferry.


Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah pasal 363 KUHP ayat (1) ke (1e), (3e), (4e) dan (5e). Semuanya menyatakan unsur-unsur pemberatnya. Ancaman hukumannya adalah 7 sampai 9 Tahun penjara, terang Kapolsek, seperti dilansir Ungkap, Kamis(3/11/2022).




(Mumu/Ungkap.id)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama