Polres Lingga Selamatkan Calon PMI Ilegal asal Jatim dan Jakarta ke Malaysia


Polres Lingga Selamatkan Calon PMI Ilegal asal Jatim dan Jakarta ke Malaysia

Polres Lingga Selamatkan Calon PMI Ilegal asal Jatim dan Jakarta ke Malaysia
Kasat Reskrim Polres Lingga

LINGGA I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor (Polres) Lingga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) atau tindak pidana perdagangan orang.

"Pelaku yang di amankan berinisial AS (43) dan RH (40)," terang Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban,SH di dampingi kanit I Satreskrim Polres Lingga, dalam ungkap kasus di Mapolres Lingga, (15/10).

Terkait kronologi, lanjutnya mewakili Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,SIK,MH menyampaikan bahwa kejadian berawal pada bulan September 2022 yang mana korban berinisial EW (40) menanyakan pekerjaan pada korban US (37), melalui komunikasi itu, korban US menyebutkan ada pekerjaan Kilang di Malaysia kepada korban EW.

Lalu korban US mengirimkan perjanjian rincian gaji yang diberikan oleh pelaku AS yaiti sebesar Rm 90 dengan 12 jam kerja dan 2 shift.

"Pada tanggal 29 September 2022, korban EW dan US bersama-sama berangkat menuju Kota Tanjung Pinang dan pada tanggal 30 September 2022 kedua korban bersama-sama dari Tanjung Pinang menuju Kota Batam, sesampainya di Batam kedua korban dijemput oleh pelaku RH rekanan dari pelaku AS,” jelasnya.

Setibanya di Kota Batam, sambungnya pelaku RH membawa korban EW dan US ke salah satu Medilab di Kota Batam guna pemeriksaan Kesehatan, setelah pemeriksaan kesehatan pelaku RH meminta korban EW dan US menyerahkan paspor, KTP dan uang tunai sebesar Rp 7 Juta untuk biaya administrasi.

Suasana Kegiatan
Setelah korban EW dan US menyerahkan sesuai permintaan pelaku RH, korban EW dan US dibawa ke salah satu penginapan di Kota Batam dan rencananya besok akan di berangkatkan ke Negara Malaysia.

Pada malam hari nya pelaku AS menghubungi korban US dan mengatakan bahwasanya korban US tidak bisa berangkat dikarenakan ada permasalahan terhadap paspor dari korban US.

Keesokan harinya pelaku AS menghubungi Korban EW dan mengatakan agar ia memesan ojek menuju ke Kepri Mall, dikarenakan korban EW akan berangkat dan sesampainya di Kepri Mall datang taxi untuk menjemput korban EW dan akan mengantarkan korban EW menuju pelabuhan.

Pada tanggal 02 Oktober 2022 korban EW tiba di Dabo Singkep dan di jemput oleh pelaku AS dan diinapkan di penginapan Hans,  Dabo, Singkep - Lingga.

Kepada korban EW, pelaku mengatakan jika saat itu korban telah berada di Malaysia.

"Saat korban EW diinapkan di penginapan Hans, pelaku mengatakan kepada korban saat itu dirinya telah berada di Malaysia. Dipenginapan itu pelaku AS juga melarang korban EW keluar dari kamar dan dikunci oleh AS dari luar. Dijelaskan bahwa Korban EW berasal dari Jawa Timur dan korban US berasal dari Jakarta," ungkapnya.

Pada tanggal 3 Oktober 2022, berbekal kecurigaan tersebut akhirnya korban EW mengirimkan Share Location kepada korban US, dan korban US mengatakan bahwasanya Korban EW sedang tidak berada di Negara Malaysia melainkan berada di Dabo Singkep, dan korban US menyarankan agar korban EW mencari kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Ketika ingin pergi ke kantor polisi, korban melihat seorang polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo, dan korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Menanggapi itu, petugas mengarahkan korban agar melaporkan kejadian itu ke Polres Lingga.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 Kartu Tanda Penduduk pelaku AS, 3 unit Handphone, 1 lembar tiket kereta api Bangun Karta atas nama korban EW, 1 lembar slip pembayaran tiket kereta api atas nama korban EW," terangnya.

"1 lembar boarding pass pesawat Citylink atas nama korban EW, 1 lembar Boarding pass pelabuhan Sri Bintan Pura, 1 lembar tiket kapal MV Oceana, 1 lembar kwitansi pembayaran penginapan Hans, paspor atas nama korban," pungkas Kasat Reskrim Polres Lingga.


Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama