Sikat Pelaku Penempatan PMI Ilegal, Ini Kata Kapolresta Barelang


Sikat Pelaku Penempatan PMI Ilegal, Ini Kata Kapolresta Barelang

Sikat Pelaku Penempatan PMI Ilegal, Ini Kata Kapolresta Barelang
Kapolresta Barelang dan Pelaku

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan bahwa pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal yang diamankan berinisial BH (53 Tahun) di Ruko Golden City, Bengkong Sadai, Bengkong – Batam, dan Pelaku RN (35 Tahun) di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batma Kota - Batam.

"Menurut pengakuan pelaku BH mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 Juta perorang calon PMI. Dan Pelaku RN mendapatkan Keuntungan sebesar Rp 300 Ribu perorang calon PMI dan pelaku mengaku sebagai Supir. Saat ini Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman diduga ada keterlibatan Pelaku lain," terangnya dalam ungkap kasus, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (19/9).

Terkait, Kasus PMI Ilegal di Kota Batam yang sedang marak, ia sudah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran untuk menindak pelaku PMI illegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan PMI Illegal. Dan menghimbau Masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di Negara Malaysia.

"Jika tidak berangkat dengan secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal. Dan saya ingatkan Kembali untuk menjadi PMI Legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI," terangnya.

"Atas Perbuatan pelaku disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp 15 Miliar," tutupnya.

Berikut kronologi penangkapan pelaku, terdapat 2 TKP yang pertama di Pelabuhan Ferry Internasional Batam centre yang terjadi pada Hari Kamis (15/9) sekira pukul 14.00 WIB. Dengan mengamankan korban inisial DP, dan pelaku inisial RN. dengan modus pelaku RN membantu memberangkatkan dan secara ilegal serta mengurus keberangkatan dan menjanjikan pekerjaan kepada korban di negara Malaysia.

Kemudian TKP yang Kedua di Ruko Golden City, Bengkong, yang terjadi pada tanggal 17 September 2022, Korban yang berhasil di amankan inisial M dan SA asal Brebes, dan pelaku yang berhasil di amankan berinisial BH (53 Tahun). Dengan peran memberikan fasilitas penampungan PMI illegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan ferry international Batam centre menuju Negara Malaysia.

Barang bukti yang berhsil diamankan, 1 buah Paspor atas nama M, 1 Lembar Tiket Keberangkatan tujuan Surabaya – Batam atas nama penumpang M, 1 Lembar Tiket Keberangkatan tujuan Jakarta – Batam atas nama penumpang SA, 1 unit Handphone milik pelaku BH, 1 lembar IPA milik korban yang telah diberangkatkan, 1 lembar ICA milik korban yang telah diberangkatkan, 1 lembar Bukti Transfer, 1 lembar eTiQa milik korban yang telah diberangkatkan.

Polda Kepri
Editor:
Andi PRatama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama