Sikat Dana Pengadaan Gerobak Pedagang, Dittipikor Bareskrim Polri Bekuk Pejabat Kemendag


Sikat Dana Pengadaan Gerobak Pedagang, Dittipikor Bareskrim Polri Bekuk Pejabat Kemendag

Sikat Dana Pengadaan Gerobak Pedagang, Dittipikor Bareskrim Polri Bekuk Pejabat Kemendag
Suasana Kegiatan

NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa  kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP. Untuk pelaku pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018.

Pelaku telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp 800 Juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh Pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," terangnya di Jakarta, (7/9).

Sambungnya, dalam kontrak diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 Miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

"Jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp 30 Miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp 30 Miliar ini adalah dari fiktif," ungkapnya.

Lanjuntya, Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai pelaku. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,1 Miliar.

"Ada yang menarik di sini Rp 1,1 Miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp 1,1 miliar yang diterima suap dan Rp 1,1 Miliar tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," tutupnya.

Mabes Polri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama