Pemilik Pembuat Arang Diduga Tak Indahkan Surat Edaran Camat Simpang Pematang


Pemilik Pembuat Arang Diduga Tak Indahkan Surat Edaran Camat Simpang Pematang

Ketika Kades Jayasakti lakukan mediasi kepada pemilik usaha arang-
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Terkait asap pembuatan arang yang dikeluhkan warga Desa Jayasakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Lampung, pengusaha pembuat arang  diduga tidak mengindahkan surat edaran dari Camat Simpang Pematang yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa ( Kades) di kecamatan tersebut terkait imbauan untuk menertibkan pelaku usaha arang yang mengakibatkan keresahan masyarakat, akibat gangguan pernafasan dan peningkatan kebauan di wilayah masing masing.


Pasalnya, usaha arangnya bukan diberhentikan untuk sementara, karena perizinannya kepada dinas terkait belum dilakukan, malah mendatangkan kayu satu mobil truk  untuk melakukan aktivitas pembuatan arang kembali.


Kades Jayasakti Joko saat dikonfirmasi mengatakan dilema dengan adanya tobong arang di tengah pemukiman warga.


Ketika dipertanyakan apakah pihak Kades memberi izin pembuatan arang dipadatnya pemukiman penduduk, ia meminta media ini tidak menyimpulkan hal tersebut.

" Jangan menyimpulkan demikian aku masih berusaha mediasi agar dapat solusi yang bijak. Bukan menginjak, jawab Kades, "Sabtu(24/9/2022).


Lalu kades mengirimkan sebuah photo dikediamannya bahwa ia telah melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait, namun tampak di photo tersebut hanya ada Kades, Joko pembuat arang, Ketua RK bernama Budi, Selamet pembuat arang, Ari kepercayaan bos arang dan Dwi selaku bos atau pemilik usaha arang, sementara tidak ada warga terkait.


Sebelumnya, ketika konfirmasi Carek Jayasakti, ia mengatakan. "Mohon maaf kalau saya sekarang masih di Bandar Lampung, tapi info dari pak Kades semalam sudah dimediasi antara pemilik usha dengan warga yang terdampak, cuma saya belum dapet kesimpulan akhirnya pak," ucap Carek.


Sesui surat edaran Camat Simpang Pematang yang dikirim kepada Kades se Kecamatan Simpang Pematang bernomorkan EM.24.11/169/VI.03/MSJ/SP/IX/2022 yang berisikan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 pasal 216 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:


Ayat 1: Bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran udara wajib melakukan pemulihan dampak pencemaran udara.


Ayat 2: Pemulihan dampak pencemaran udara meliputi kegiatan pembersihan unsur pencemaran pada media lingkungan hidup dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sedangkan pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 berbunyi, bahwa setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Dalam hal ini pelaku usaha wajib melaksanakan pengurusan izin lingkungan kepada pemerintah Kabupaten Mesuji(SPPL).


Apabila pelaku usaha tidak dapat melakukan pengendalian terhadap pencemaran udara yang terjadi maka akan diterbitkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan pencabutan perizinan berusaha(penutupan usaha) sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Diminta kepada seluruh Kepala Desa se Kecamatan Simpang Pematang untuk melaksanakan surat pemberitauan ini dan menertibkan pelaku usaha yang mengakibatkan keresahan masyarakat, akibat gangguan pernafasan dan peningkatan kebauan di wilayah masing masing.




(Hanapi) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama