KPK Jemput Paksa Bupati Mimika Papua


KPK Jemput Paksa Bupati Mimika Papua

ketika KPK Jemput Paksa Bupati Mimika

JAYAPURA I KEJORANEWS.COM: Team Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Republik Indonesia berhasil mengamankan orang nomor satu(Bupati) Mimika bernama Dr. Eltinus Omaleng, S.E.,MH.


Bupati Mimika diamankan atas dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika dan penangkapan sekitar pukul 11:50 Wit, ketika baru turun dari kendaraannya hendak masuk ke lobi hotel Swissbel.


Setelah itu, Bupati Mimika langsung dibawa ke Mako Bromob Polda Papua guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Kabid Humas Polda Papua membenarkan adanya penangkapan terhadap Bupati Mimika.


“Ya Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kini sedang ditangani KPK, namun belum ada lapora legkapnya,” kata Kabid Humas, Rabu(7/9/2022).


Ditempat terposah, kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kakau KPK telah menjemput paksa Bupati Mimika di Jayapura pada Rabu dini hari, terangnya.


Sedangjan dalam kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah Bupati Kabupaten Mimika periode 2019-2024.


Namun yang menjadi sorotan, meskipun dililit persoalan hukum, dari data LPSE Mimika tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menggelontorkan dana sebesar Rp. 93,1 miliar untuk obyek yang sama.


Terkait proses hukum dugaan korupsi pembangunan Gereja tersebut, Bupati itu melalui kuasa hukumnya sempat melayangkan gugatan praperadilan pada Kamis, 25 Agustus 2022.


Namun, gugatannya tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menolak permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh Bupati Mimika tersebut pada saat membacakan amar putusan di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Dalam kasus ini, hakim menyebut bahwa proses hukum yang telah dilakukan oleh lembaga antirasuah sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Berdasarkan putusan dari hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, prosedur hukum dalam kasus korupsi Eltinus Omaleng tersebut sudah merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Eltinus Omaleng merupakan Bupati Mimika periode 2019-2024. Ia merupakan petahana Bupati Mimika periode 2014-2019. Eltinus menjadi Bupati Mimika ketiga, ia menggantikan Abdul Muis.


Sebelum menjabat sebagai seorang Bupati, Eltinus merupakan seorang pengusaha yang memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke PT Freeport Indonesia.


Kemudian, di tahun 2018, Eltinus mencalonkan diri sebagai Bupati Mimika Papua.


Eltinus dipasangkan dengan Johanes Rettob melalui jalur partai politik dan kemudian terpilih sebagai Bupati Mimika Papua periode 2019-2024.


Pria kelahiran 15 Oktober 1972 tersebut memiliki lima orang anak yang terdiri dari tiga laki-laki, dan dua perempuan. 


Selama menjabat menjadi seorang Bupati, beberapa kinerja Eltinus sempat diakui oleh masyarakat. Di antaranya yaitu ia pernah melaporkan temuan 1.738 kasus TBC di Mimika kepada Menteri Kesehatan. 


Tidak hanya itu, pada saat adanya isu dugaan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang memperkosa guru, Eltinus mengirimkan heli untuk melakukan evakuasi.


Ia pun turut mensukseskan event akbar penyelenggaraan PON XX Papua 2021, dimana Kabupaten Mimika salah satu dari empat klaster penyelenggara. 


Sebagai informasi, Eltinus sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.


Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini ditengarai telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.


(Ys) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama