Korupsi APBDes Tahun 2019, Awaluddin dan Fendi Divonis Penjara 1 Tahun


Korupsi APBDes Tahun 2019, Awaluddin dan Fendi Divonis Penjara 1 Tahun

Kacabjari Natuna, Roy Huffington Harahap saat 
Menggiring Kedua Terdakwa-
TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Dua terdakwa kasus pidana dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak Tahun  2019  atas nama Terdakwa Awaludin dan Fendi divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kamis ( 8/9/2022).


Dalam perkara itu,  Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.



" Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Awaluddin dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Bahwa Terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.211.636.726,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah). " 


' Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Fendi dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. " Ujar Majelis Hakim dalam putusannya.


Atas putusan itu, para terdakwa dan Penuntut Umum sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.



Terkait hal itu, Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap  mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar, dan berpesan supaya Masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.



( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama