Koperasi BMB akan Kembali Mendemo 5 Perusahaan di Rohil yang Tidak Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Seluas 20 Persen


Koperasi BMB akan Kembali Mendemo 5 Perusahaan di Rohil yang Tidak Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Seluas 20 Persen

Pengurus Koperasi BMB saat Mediasi di Polres Rohil-
PEKANBARU | KEJORANEWS.COM : Koperasi Bumi Melayu Berjaya  ( Kop BMB) Rokan Hilir ( Rohil) akan kembali melakukan unjuk rasa terkait 5 perusahaan pengelola Hak Guna Usaha (HGU) yakni, PT. Tunggal Mitra Plantations, PT. Invomas Pratama, PT. Gunung Mas Raya, PT. Cibaliung, dan PT. Lahan Tani Sakti. Pasalnya, 5 perusahaan perkebunan di Rohil tersebut belum atau tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat  seluas 20 % dari total luas areal kebun yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut.


Kuasa Hukum Koperasi Bumi Melayu Berjaya  ( Kop BMB) Rokan Hilir ( Rohil) Syafrudin, SH, MH melalui rilis kepada sejumlah media menyampaikan bahwa demo atau unjuk rasa akan kembali mereka lakukan menyusul tidak adanya solusi pascapertemuan di Mapolres Rohil (25/08/2022) dan unjuk rasa (29/08/2022) pada perusahaan PT Tunggal Mitra Plantation di Jalan Lintas Pujud Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.


" Sebelumnya, dalam pertemuan mediasi di Mapolres Rohil (25/08/2022) yang dihadiri pihak pemerintahan, Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH.SIK.MSi beserta jajaran, Asisten II Rohil, Rahmarul Zamri, Dinas Koperasi Rohil, Kepala Sospol Rohil. Sedangkan dari pihak kami, yakni Kop BMB ada Ketua Kop BMB Hasan Basri, dan saya serta  beberapa pengurus lainya. Dalam mediasi ini tidak ditemukan titik terang serta jalan keluarnya, maka kami melakukan aksi unjuk rasa pada  (29/08/2022) pada perusahaan PT Tunggal Mitra Plantation di Jalan Lintas Pujud Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Namun hingga saat ini belum juga ada tanggapan dari pihak perusahaan dan instansi terkait. Maka kami akan lakukan demo susulan dalam waktu dekat ini, " ujar Syafrudin, SH, MH., melalui rilisnya, Kamis (8/9/2022).


Terkait masalah itu, Syafrudin, SH, MH menjelaskan, bahwa 5 perusahaan yang dimaksud tidak menjalankan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.



" Sesuai 58 Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tentang usaha kemitraan perkebunan ayat 1 menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki izin usaha perekebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perkebunan masyarakat. Selanjutnya sesuai Pasal 59 dan Pasal 60. Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan, hal ini juga berlaku bagi HGU perpanjangan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Namun hingga saat ini, hal itu belum dilakukan oleh perusahan2 tersebut, " ujar Syafrudin.


Selain hal itu kata Syafrudin, pihaknya meminta agar Pemerintah Provinsi Riau dan atau Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengukur ulang luas HGU dan semua perizinan yang dimiliki oleh perusahaan pengelola HGU.


" Pihak perusahaan itu wajib memiliki papan atau plang di depan kantor perusahaanya, plang itu berisi tentang detail nama perusahaan dan izin yang dimilikinya, sehingga publik mengetahau izin yang dimiliki, masa berlakunya dan luas kebun yang mereka kelola. Selain itu perusahaan juga wajib menyampaikan di papan pengumuman tentang hak-hak masyarakat yang telah diberikannya, " jelasnya.


Lanjutnya, perusahaan perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan.


" Semua upaya hukum dan administrasi akan kami lakukan semaksimal mungkin sampai keinginan kami terpenuhi. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan demo susulan yang lebih banyak lagi mengerahkan massa, jika ada aparatur negara dan aparat pemerintah lainya yang membackup dan menghalang halangi, kami tidak segan-segan untuk menindak mereka dan melaporkan mereka keatasan mereka, dan pihak berwajib, " Tegas Syafrudin, SH, MH alias "Ongah" yang keseharianya juga menjadi pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) tersebut.


(Andri Asmara)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama