Ditreskrimum Polda Lampung Buru Para Penimbun BBM Bersubsidi


Ditreskrimum Polda Lampung Buru Para Penimbun BBM Bersubsidi

BB BBM bersubsidi yang berhasil diamankan

BANDARLAMPUNG I KEJORANEWS.COM: Sejumlah oknum nakal sebagai penimbun BBM di wilayah Lampung berhasil digulung Ditreskrimum Polda Lampung.


Pengamanan tersebut pada hari Jumat tanggal 02 September 2022, kita telah mengamankan 9 terduga pelaku penimbun BBM, di 4(empat) TKP yang berbeda, kata Direktur Reserse Kriminal Umum(Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP. Hutagalung.


Di TKP pertama berhasil amankan barang bukti berupa minyak subsidi berjenis solar di jalan kali asin jalan ir Sutami Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, ujar Reynold.


Pelaku yang diamankan berinisial DK(38)Tahun warga Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Sumsel dan JF(23)Tahun warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi Sumatera Utara. 


Pelaku gunakan mobil L 300 jenis Box telah dimodifikasi gunakan tanki besi didalamnya berisi sebanyak 1.200 liter solar dan mobil jenis panther telah dimodifikasi didalam mobil terdapat tanki berisikan 100 liter dengan tujuan akan di jual lagi kepada pengecer, ungkapnya.


Dari kedua pelaku, petugas berhasil sita sejumlah barang bukti yaitu, Uang Tunai senilai Rp. 4.802.000, HP Nokia warna Hitam, KTP dengan identitas milik DK. 1 unit mobil Panther Nopol BE 1913 NW dengan isi solar kurang 100 Liter, STNK dengan milik Maralu Sinurat dan 1 unit mobil L 300 Pick Up warna Hitam Silver dengan isi solar 1.200 Liter.


TKP kedua, berhasil amankan 2 orang pelaku inisial AM(44) Tahun dan saudari RJ(21) Tahun sebagai petugas Operator SPBU. keduanya kami amankan di SPBU 24.353.56 Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan(Lamsel).


Pelaku gunakan mobil panter warna merah jenis minibus  NoPol BE 1311 ANC bahkan gunakan tanki yang telah di modifikasi besi didalamnya berisi sebanyak 116 liter dan mobil jenis Toyota kijang LSX warna hijau dengan NoPol BE 1264 NC jenis minibus didalam terdapat tangki Air berisikan sebanyak 700 liter solar bersubsidi dengan tujuan akan di jual lagi kepada pengepul, terangnya.


Pukul 15:00 wib hari ini, Tim kami kembali amankan 5 orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi, di Areal parkir Eks kontainer depo ulticon Jalan Yos Sudarso Teluk Betung Selatan.


Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MH(20)Tahun warga cukuh balak tanggamus, JH(33) Tahun warga sukaraja, YD(43) Tahun warga Tanjung Bintang Lamsel, AS(20)Tahun warga Sukaraja dan SA(17) Tahun warga Sukaraja Teluk Betung Selatan.


Pelaku tersebut mengepul minyak solar subsidi di areal parkir Depo Multicon gunakan mobil Fuso warna Oren BE 9019 BP di dalam bak sudah ada Tanki minyak dengan jumlah keseluruhan solar yang dapat di amankan sebanyak 10.000 liter.


Rincian barang bukti 7000 liter di dalam Blong (bak penampungan). 1,85 ton, 31 Drigen, 600 liter di dalam tanki yang standbay di dalam bak mobil fuso warna orange.


Dari pelaku berhasil menyita barang bukti 4 unit Handphone, 2 KTP atas nama terduga pelaku MH dan YD. 1 unit mobil Fuso warna OREN BE 9019 BP, Mobil Sedan laser sport warna merah BE 1302 AI, dan Minyak Solar Subsidi sebanyak 10 Ton.


TKP keempat, berhasil amankan Pelaku mengepul minyak solar subsidi di areal gudang kosong Bakri, depan hotel Sahid Teluk Betung Selatan, tersangka gunakan mobil Fuso warna Hijau BE 8169 IT berisikan Drigen Minyak Solar Subsidi dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.420 Ton.


Di TKP ini, para team hanya amankan sejumlah Barang bukti, untuk pelaku masih dalam pengejaran petugas kita, Berdasar informasi dari masyarakat sekitar di duga pemiliknya atas nama Reja, terang Reynold.


Atas perbuatannya para terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar dan jenis minyak lainnya, di jerat dengan UU NO 22 Tahun 2001 tentang Migas, yaitu pada Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.


Sementara itu, Kabid Humas Polda lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung memperingatkan warga untuk tidak menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah isu penaikan harga pertalite dan BBM bersubsidi lainnya.


Dia menegaskan Polda Lampung akan menindak oknum yang nekat melakukan penimbunan BBM baik jenis pertalite maupun solar, Pandra juga mengatakan telah meminta jajaran Polresta maupun Polres Jajaran untuk aktif mengontrol SPBU di wilayahnya masing-masing.


"Jika ada penimbunan, nanti satuan kewilayahan (Polresta/Polres) itu harus menindak tegas. Tidak boleh pandang bulu," tegas Pandra, Sabtu(3/9/2022).


Sumber: Kabidhumas Polda Lampung.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama