Dampak Harga BBM Naik, Berikut Besaran Tarif Kapal Perjalanan di dalam Kepri


Dampak Harga BBM Naik, Berikut Besaran Tarif Kapal Perjalanan di dalam Kepri

Dampak Harga BBM Naik, Berikut Besaran Tarif Kapal Perjalanan Dalam Kepri
Surat Keputusan Gubernur Kepri

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad resmi menetapkan penyesuaian tarif transportasi laut untuk perjalanan dalam Kepri menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat.

Kenaikan tarif transportasi laut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dengan tujuan tidak membebani masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi di Kepulauan Riau. 

Penyesuaian tarif transportasi laut di Kepri ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepri No.1065 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepri yang dikeluarkan pada Jum'at (9/9), di Tanjung Pinang - Kepri. 

Adapun dalam Keputusan tersebut, telah ditetapkan sejumlah tarif transportasi laut yang menghubungkan berbagai pulau di Kepri, diantaranya tarif dari Tanjung Pinang menuju Telaga Punggur-Batam ditetapkan Rp 69.000, Tanjung Pinang menuju Tarempa Rp 542.000, Tanjung Pinang menuju Jagoh Rp 216.000, dan Tanjung Pinang menuju Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp 220.000.

Sementara untuk untuk dari kota Batam, ditetapkan tarif transportasi laut dari Sekupang - Batam menuju Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 103.000, dan dari Telaga Punggur- Batam menuju Jagoh sebesar Rp 294.000.

Penyesuaian tarif ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Rabu (7/9) yang lalu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi telah melakukan pertemuan dengan KSOP/UPP, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, PT. ASDP Cabang Batam, DPD MTI Kepulauan Riau, DPD ORGANDA Kepulauan Riau, DPD PELRA KEPRI-RIAU, DPC INSA Batam, Bintan, Tanjungpinang, DPC PELRA Batam, dan Jasa Raharja Kepulauan Riau.

Dari pertemuan tersebut telah disepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri sebesar maksimal 20 persen. Hal ini sebagai upaya menjaga pengendalian inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi.

Pemprov Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama