Yuk.! Tertib Berlalu Lintas, dengan Mentaati Aturan Lalu Lintas


Yuk.! Tertib Berlalu Lintas, dengan Mentaati Aturan Lalu Lintas


BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Sering terlihat di jalan raya mobil angkutan barang digunakan sebagai mobil penumpang, justru ini sangat berbahaya bagi keselamatan dan merupakan sebuah pelanggaran yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, mengingat banyaknya kejadian lakalantas tragis sebagai akibat menjadikannya mobil bak terbuka sebagai mobil penumpang.

Keselamatan dalam berlalu lintas merupakan prioritas utama dalam berkendara oleh karena itu pentingnya Pendidikan Lalu Lintas yang merupakan sebuah Ilmu dasar bagi Kita semua sebelum berkendara di Jalan Raya, Karena Sebuah Kecelakaan berawal dari sebuah pelanggaran.


Menurut Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasatlantas AKP Edi Sukamto. Menghimbau kepada pengguna Mobil barang atau bak terbuka agar dipergunakan hanya untuk memuat barang bukan di sebagai mobil penumpang seperti diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009, Pasal 303 Jo 137 ayat (4) Mobil barang atau bak terbuka untuk mengangkut orang tanpa alasan diancam kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.


Himbauan tersebut disampaikan Kasatlantas yang didampingi Kanit Kamsel Ipda.Syaeful Hidayat terhadap pengguna mobil bak terbuka sebagai mobil penumpang. Selasa (16/8/2022).


"Saya menghimbau agar pengguna kendaraan mobil bak terbuka ataupun motor roda tiga gunakan kendaraan tersebut sesuai fungsinya yaitu untuk memuat barang bukan sebagai mobil penumpang Selain melanggar hukum juga sangat berbahaya, apabila terjadi kecelakaan korban tidak mendapatkankan asuransi." Ujar Kasat Lantas


"Masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas, selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama guna mengurangi fatalitas kecelakaan.Karena Sebuah Kecelakaan berawal dari sebuah pelanggaran." Pungkas Kasatlantas


(Salam)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama