Pemda dan DPRD Natuna Tanda Tangani KUA dan PPAS 2023


Pemda dan DPRD Natuna Tanda Tangani KUA dan PPAS 2023

Penandatanganan KUA dan PPAS 2023-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Natuna, Selasa (09/08/2022) malam, diadakan rapat paripurna dengan 3 agenda, yakni ; Penyampaian Pandangan Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Natuna Terhadap Ranperda Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2022, Penyampaian Laporan Bapemperda Terhadap Program Pembentukan Perda Tahun Anggaran 2023, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA dan PPAS Kabupaten  Natuna, Tahun Anggaran 2023.


Dalam    yang diketuai oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar ini, 5 fraksi di DPRD Natuna menyampaikan pendapat terhadap 3 Terhadap Ranperda Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2022, Penyampaian Laporan Bapemperda Terhadap Program Pembentukan Perda, Tahun Anggaran 2023, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA dan PPAS Kabupaten  Natuna, Tahun Anggaran 2023 berdasarkan penilaian dari masing - masing fraksi.


Penyampaian pendapat fraksi DPRD Natuna ini diawali dari fraksi Golkar  . Fraksi golkar melalui juru bicaranya Azi menyampaikan beberapa pendapat terkait Rapnperda kabupaten Natuna tahun 2022, diantaranya agar pemerintah bersama-sama dengan DPRD dapat memaksimalkan hubungan kemitraan yang sejajar dalam menyusun kebijakan daerah yang dituangkan dalam Perda yang lebih efektif dan lebih baik.


"Agar pemerintah bersama-sama dengan DPRD dapat memaksimalkan hubungan kemitraan yang sejajar dalam menyusun kebijakan daerah yang dituangkan dalam Perda yang lebih efektif dan lebih baik. Agar Pemda dapat menerapkan seluruh Perda yang sudah disahkan terutama perda-perda yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat," kata Azi.


Sementara itu fraksi partai Grerindra melalui juru bicaranya Marzuki menyampaikan pandangan dan pendapat terkait dengan keberadaan ranperda usaha sarang burung walet.


"Diharapkan kepada Pemda memberikan penyuluhan terhadap pelaku usaha burung walet terkait izin lokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Izin Mendirikan Bangunan izin tempat usaha izin pemasangan instalasi Serta peralatan yang diperlukan serta membuat upaya pelestarian lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan UKL/ UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."ujar Marzuki.


Meskipun semua fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya, namun pada intinya dari rapat paripurna tersebut adalah, 5 fraksi di DPRD NAtuna dapat menerima usulan Ranperda yang disampaikan lembaga Eksekutif Natuna.


Rapat ini dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Natuna, Pimpinan dan perwakilan dari Forkopimda Natuna serta undangan lainnya.


(Piston)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama