Upah hingga Rp 15 Juta, Bawa Pekerja Secara Ilegal Ke Malaysia


Upah hingga Rp 15 Juta, Bawa Pekerja Secara Ilegal Ke Malaysia

Upah hingga Rp 15 Juta, Bawa Pekerja Secara Ilegal Ke Malaysia
Barang Bukti

BINTAN I KEJORANEWS.COM: Kepolisian Resor (Polres) Bintan kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan Penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, SIK, MH membenarkan bahwa personel Satpolairud Polres Bintan bersama Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan 7 orang diduga pelaku pengiriman PMI Ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.

"Bermula dari adanya laporan masyarakat tentang peyeludupan PMI Ilegal tersebut, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 7 orang, di 4 lokasi yang berbeda," terangnya.

Belum Lama, Baca Juga:

"Berikut barang bukti, yaitu 1 unit mobil Brio warna Silver, 1 unit mobil Proton Exora warna Ungu, dan 1 unit kapal Speed Fiber warna Abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha yang saat ini telah kami amankan di Mapolres Bintan," terangnya lagi.

Para Pelaku
Lanjutnya, para pelaku memberangkatkan PMI Ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut, dan mengambil upah sebesar Rp 10 hingga 15 Juta per-orang, keberangkatan dari Lombok ke Malaysia, melalui Bintan dan Batam.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Dihimbau seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah, agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang – Undang," tutup Kapolres Bintan.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama