Terkait SE Ketentuan PPDN, Binda Kepri Gencarkan Percepatan Vaksinasi


Terkait SE Ketentuan PPDN, Binda Kepri Gencarkan Percepatan Vaksinasi

Terkait SE Ketentuan PPDN, Binda Kepri Gencarkan Percepatan Vaksinasi
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM: Dengan akan diberlakukannya kebijakan tes skrining vaksin Covid-19 terhadap pelaku perjalanan transportasi udara yang belum vaksin booster, Binda Kepri membuka kembali gerai vaksinasi. Pada Sabtu (16/7/22), terdapat 2 titik lokasi di Batam, yakni di Bandara Hang Nadim dan di lapangan futsal SP Plaza Kecamatan Sagulung.

Kabinda Kepri, Brigjen Pol. R. C. Gumay mengatakan tujuan pembukaan gerai vaksinasi oleh Binda Kepri adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari vaksin Covid-19.

"Masyarakat diberikan kemudahan mendapat vaksin apalagi akan diberlakukan kewajiban tes skrining vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang baru mendapat vaksin dosis 2 maupun dosis 1 atau belum memperoleh vaksin," jelasnya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dengan akan diberlakukannya kebijakan tersebut, vaksinasi tentu membutuhkan percepatan supaya masyarakat tidak kerepotan untuk melakukan pemeriksaan skrining Covid-19 nantinya," ungkapnya.

Suasana Kegiatan
Meskipun kebijakan tersebut baru akan resmi diberlakukan mulai 17 Juli 2022, pihaknya mengingatkan masyarakat agar segera mendaftar vaksin booster pada gerai yang disediakan.

Dalam SE tersebut, bagi masyarakat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat dan telah mendapat vaksin booster tidak diwajibkan melengkapi hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan bagi PPDN yang telah mendapat dosis 2 vaksin, diwajibkan melampirkan hasil negatif tes rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

PPDN tersebut juga bisa mendapat vaksin booster di lokasi keberangkatan, seperti di Bandara Hang Nadim Batam. 

Sementara bagi PPDN yang baru mendapat dosis 1 vaksin wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

Khusus bagi anak usia 6-17 tahun tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining Covid-19 tetapi wajib menunjukkan sertifikat vaksin lengkap.

Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan vaksinasi tetapi harus didampingi pendamping dalam perjalanan.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama