Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara


Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Pelaku dan Barang Bukti

TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjung Pinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan, di Perumahan Bumi Air Raja, Tanjung Pinang Timur - Tanjung Pinang.

Terkait kejadian, Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol H.Ompusunggu , SIK, MSi mengatakan bermula pada hari Senin (27/6) sekitar pukul 08.30 WIB, ada seorang laki-laki bernama (K) berkeinginan meminjam sepeda motor (Honda Beat warna putih) milik korban untuk membeli pulsa.

Saat itu korban sedang berada di salah satu warnet di Jl. D.I. Pandjaitan km. 7 kota Tanjung Pinang. Dan korban akhirnya meminjamkan sepeda motornya kepada sdr (K) dengan memberikan kunci sepeda motor pada saat korban berada didalam warnet tersebut.

Setelah itu, sekira pukul 11.00 WIB, korban baru menyadari bahwa sdr (K) tidak juga kembali ke tempat korban  untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, sehingga korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Tanjung Pinang.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis (21/7), Tim Jatanras Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait pelaku tindak pidana penggelapan an. (KS) disekitaran perumahan Bumi Air Raja," terangnya

"Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya tersebut dan tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tutup Kapolresta Tanjung Pinang.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama