Kades dan Camat Diminta Berkoordinasi agar Terhindar dari Korupsi Dana Desa


Kades dan Camat Diminta Berkoordinasi agar Terhindar dari Korupsi Dana Desa

Wabup saat Membuka Sosialisasi fasilitasi pengelolaan keuangan desa -
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) menggelar kegiatan sosialisasi fasilitasi pengelolaan keuangan desa  di ruang rapat utama Prof. Moh. Zen lantai 3 Kantor Bupati di Pasir Peti Kepulauan Anambas. Senin, (25/7/2022).


Kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan Desa tersebut, dibuka oleh Wakil Bupati ( Wabup) Wan Zuhendra.


Wabup dalam kata sambutannya mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dana desa dikucurkan sangat besar sehingga perlu dipertanggungjawabkan.


" Berdasarkan UU itu, dana desa yang dikucurkan begitu besar bagi setiap desa. Maka dalam hal ini, tentunya yang diberikan agar dapat dipertanggung jawabkan dengan baik, " ucapnya.


lanjutnya ia menjelaskan, pemerintah desa harus memiliki kualitas yang memadai dalam pelaksanaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.


"Administrasi pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik apabila kualitas sumber daya manusia yang melaksanakan dan menerapkan administrasi desa handal dan memiliki kemampuan menjalankan tugas yang diberikan" ucapnya.


Selanjutnya tambah Wabup, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa juga perlu dilakukan pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan keuangan desa.


"  Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 mengamanatkan, bahwa pembinaan pengawasan desa dilakukan oleh Bupati melalui camat. " tutupnya.


Dalam kegiatan ini, Alvin Dwi Nanda Kasubsi Intel dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang menjadi narasumber memberikan pemahaman mengenai Pengertian Korupsi, Tindak Pidana Korupsi, dan bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menyampaikan tentang Tugas Kewenangan Jaksa dalam menangani Tindak Pidana Korupsi.


Katanya, pengawasan pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan secara bersama-sama dari pihak-pihak terkait, yang mana katanya, sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, camat memiliki peran pengawasan terhadap keuangan desa.


" Seusia Permendagri itu, camat yang memiliki peran pengawasan untuk bisa melakukan evaluasi dalam pengelolaan keuangan desa. Terkait hal ini, Kades dan Camat harus senantiasa bersinergi untuk mewujudkan pembangunan  agar terhindar dari praktik perilaku korupsi. " ujar Alvin mewakili Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari Tarempa), Roy Hufftington Harahap, SH.


Alvin di acara ini menyampaikan pesan dari Kacabjari Roy Hufftington Harahap, SH.

" Kacabjari  berpesan agar sosialisasi ini dapat diingat dan diterapkan oleh Kepala Desa dan Camat jangan sampai menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa." katanya


( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama