Asik Memakai Sabu, Seorang Pemuda Digelandang Ke Mapolres Tulang Bawang


Asik Memakai Sabu, Seorang Pemuda Digelandang Ke Mapolres Tulang Bawang

Tersangka bersama Barang Bukti

TUBA I KEJORANEWS.COM: Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang(Tuba) berhasil mengamankan seorang pemuda penganggur yang lagi asyik Konsumsi Narkotika berjenis Sabu.


Sedangkan seorang pemuda tersebut berinisial RA(18) Tahun, warga Jalan Cahaya H Sabki, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Pemuda yang kesehariannya berstatus pengangguran itu, ditangkap oleh Satres Narkoba saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan.


Pada hari Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 21:00 Wib, "petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan," ungkap Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (17/07/2022).


Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita Barang Bukti(BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu, alat hisap sabu(bong), kertas aluminium foil warna silver dan dua buah korek api gas.


Lanjut Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.


"Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, ternyata di dalamnya ada seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya pemuda berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang," papar Aris.


Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.


(Hepi Suhara/Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama