Pemkab Natuna Tidak Memiliki Dana Mengendap di Perbankkan


Pemkab Natuna Tidak Memiliki Dana Mengendap di Perbankkan

Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Pemkab Natuna tidak memiliki dana mengendap perbankan. Hal itu ditegaskan Sekda Natuna Boy Wijanarko  saat dikonfirmasi mengenai kondisi keuangan daerah. Jika selama ini Pemkab memiliki dana mengendap di perbankan, maka tidak akan terjadi penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan pembayaran gaji tenaga outsourching seperti yang terjadi saat ini.


Dana mengendap atau yang tersimpan di bank   adalah saldo simpanan yang didasarkan pada lokasi di mana bank itu berada, uang Pemda yang tersimpan di bank adalah uang yang telah memiliki peruntukkan dalam APBD. Sementara Pemkab Natuna tidak memiliki dana yang tersimpan di Bank.


Menurut Boy, jika Pemkab Natuna memiliki dana yang tersimpan di bank, maka sudah pasti akan dipergunakan untuk pembayaran tunjangan maupun hutang Pemkab kepada para rekanan, yang telah menyelesaikan kegiatan proyek pembangunan.


"Saya pastikan Pemkab Natuna tidak memiliki dana mengendap di bank manapun. Kalau ada sudah pasti digunakan untuk pembayaran TPP dan hutang dengan pihak ketiga, tapi kenyataannya kita memang tidak memiliki dana simpanan di bank," tegas Boy Wijanarko, Jum'at (24/06/2022).


Pemkab Natuna memiliki tanggungan hutang yang cukup besar dengan pihak ketiga, mencapai Rp.135 miliar, sebagian dari hutang itu sudah dicicil pembayarannya. Untuk penyelesaian pembayaran hutang tersebut tambah Sekda, masih menunggu dana tunda salur, yang belum dibayarkan oleh Pemerintah pusat.


"Total hutang dengan rekanan atau pihak ketiga mencapai Rp.135 miliar. tapi sekarang sudah gak sampai segitu mungkin, karena sudah kita cicil. jadi kalau dana tunda salur masuk, kita prioritaskan untuk membayar hutang yang besar dulu dengan pihak ketiga, sesuai dengan anjuran BPK," tambah Boy.


Untuk diketahui, ada sejumlah daerah yang diketahui memiliki dana mengendap cukup besar di bank serta menjadi sorotan pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian keuangan dan Kementrian Dalam negeri. Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) akan memanggil setiap Sekertaris daerah (Sekda) Pemda yang dananya mengendap di perbankan dalam jumlah tinggi.Namun belum ada informasi resmi mengenai pemanggilan tersebut.  Hingga akhir Mei 2022 tercatat ada sebesar Rp 200 triliun dana yang mengendap. Nilai itu jauh lebih besar dibanding jumlah dana menganggur pada Mei 2021 yang berjumlah Rp 172 triliun. Sedangkan di Mei tahun 2020 tercatat ada dana yang mengendap hingga  Rp 165 triliun. 


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama