Pemkab Natuna akan Memproses dan Memberikan Sanksi kepada ASN yang Indisipliner


Pemkab Natuna akan Memproses dan Memberikan Sanksi kepada ASN yang Indisipliner

Bupati Natuna, Wan Siswandi-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Bupati Natuna Wan Siswandi mengaku sudah menandatangani surat untuk proses lebih lanjut beberapa pegawai di lingkungan Pemkab Natuna yang diketahui telah lama mangkir atau tidak masuk kerja. Hal ini dilakukan sebagai bukti nyata atas komitmen dalam menegakkan disiplin pegawai, terutama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).


Ditemui diruang kerjanya, Kepala Daerah Natuna ini menegaskan, bahwa pihak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah  membentuk tim pemeriksa pegawai. Tim ini selain beranggotakan dari BKPSDM, juga dari inspektorat Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


"Saya sudah tanda tangani beberapa surat mengenai oknum ASN yang indispliner, untuk pemeriksaannya ditangani langsung oleh BKPSDM. Bagi pegawai yang melanggar disiplin  tidak masuk kerja, kita ada tim yang dibentuk BKPSDM  untuk memeriksa ," ujar Wan Siswandi, Jum'at (24/06/2022).


Untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang ASN, diperlukan bukti seperti laporan mengenai absensi, dan saksi yang memperkuat laporan. Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya mengatakan, bahwa kemungkinan di setiap OPD ada oknum ASN yang sering tidak masuk kerja, namun karena tidak adanya laporan dari Dinas bersangkutan, maka pihaknya tidak mengetahui dan tidak bisa memproses.


"Kita tidak bisa ambil tindakan, karena dari OPD bersangkutan tidak ada laporan," kata Alim Sanjaya.


Selain ASN yang memang tidak pernah masuk kerja, juga ada ASN ghosting ( tiba-tiba menghilang), masuk hanya untuk absen pagi dan sore, namun tidak pernah terlihat di kantor, atau menghilang di jam kerja. Namun sejauh ini belum diketahui persentase jumlah pegawai yang demikian, dikarenakan tidak adanya laporan dari masing - masing OPD.


Ke depan akan diterapkan untuk oknum ASN ghosting catatan kinerja hariannya akan dihapuskan, sehingga  yang bersangkutan tidak memiliki tambahan jam kerja, tentunya juga akan berimbas pada penerimaan Tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).


"Sanksinya adalah kalau dia mengisi catatan harian aktivitasnya, itu akan kita hapus, sehingga kita tidak akui jumlah menitnya. Jika seorang pegawai itu kinerjanya kurang dari 6.750 menit atau 112,5 jam dalam 1 bulan, maka TPP-nya akan kita potong," tambah Alim.


BKPSDM Pemkab Natuna sudah memberhentikan 1 orang ASN, 2 orang sedang dalam proses, sementara 1 orang lagi masuk tahap indisipliner tingkat berat. Mereka berada 3 Organisasi perangkat Daerah (OPD) berbeda. Selain itu, kata Alim pihaknya juga telah mendengar adanya beberapa oknum guru yang tidak pernah masuk kerja selama lebih dari tiga tahun, namun sayangnya OPD bersangkutan tidak pernah meyampaikan laporan secara resmi kepada BKPSDM.

Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama