Orang Tua Harus Mengetahui, Bila Anak di Bawah Umur Mengendari Sepeda Motor Melanggar Undang -Undang Perlindungan Anak


Orang Tua Harus Mengetahui, Bila Anak di Bawah Umur Mengendari Sepeda Motor Melanggar Undang -Undang Perlindungan Anak

Foto hanya ilustrasi
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Fenomena maraknya anak di bawah umur mengendarai motor dan belum memiliki SIM serta belum mengetahui rambu lalu lintas bahkan cara berkendara yang aman, merupakan masalah sosial serta juga melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Sumar Warga Kecamatan Simpang Pematang. Selasa(7/6/2022).


Menurut Sumar, membiarkan anak di bawah umur membawa motor bertentangan dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, karena orang tua wajib melindungi keselamatan anak.



" Banyak anak-anak yang berbonceng tiga, kebut-kebutan, tanpa memakai helm. Hal ini sangat membahayakan keselamatan anak tersebut dan pengendara lainnya di jalan. Padahal ini kewajiban kita semua untuk melindungi anak dari hal-hal yang membahayakan, " jelasnya.

Katanya, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.


" Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta," terangnya.


Lanjutnya, jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal, seperti pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim.


" Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun, " pintanya.


(Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama