Investasi Bodong di Batam: Pelaku Raup Rp 10 Miliar, Dibekuk di Jabar


Investasi Bodong di Batam: Pelaku Raup Rp 10 Miliar, Dibekuk di Jabar

Investasi Bodong di  Batam: Pelaku Raup Rp 10 Miliar, Dibekuk di Jabar
Kapolresta Barelang dan Pelaku

BATAM I KEJORANEWS.COM: Kronologi kejadian, berawal pada tanggal 27 Februari 2022, korban mengirimkan uang sebanyak Rp 10 Juta yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 25% /20 hari, uang akan dikembali sebanyak Rp 12.500 Ribu pada tanggal 19 Maret 2022.

Pada tanggal 28 Februari 2022, korban tertarik lagi untuk investasi kembali, dan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp 15 Juta, dan dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30% /20 hari, menjadi sebesar Rp 19.500 Ribu pada tanggal 20 Maret 2022.

Pada tanggal 08 Maret 2022, korban kembali berinvestasi dengan mengirimkan uang dengan cara mentransfer sebanyak Rp 8 Juta yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30% /bulan.

Dikarenakan pelaku juga menerima investasi dari korban lainnya, sehingga pelaku tidak dapat melakukan pembayaran, karena sebagian uangnnya digunakan untuk membayar investasi lainnya. Dan sebagian lagi uang hasil investasi tersebut, telah digunakan pelaku untuk membeli property seperti rumah dan mobil.

Atas kejadian tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol.Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan bahwa akhirnya korban melapor ke Satreskrim Polresta Barelang, karena merasa korban tertipu oleh pelaku.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban inisial SA. Pada hari Sabtu (14/5/22), sekira pukul 00.30 WIB, pelaku berinisial SW (sebagai owner investasi bodong ArisanBySerly) berhasil diamankan, di perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Serang Baru, Bekasi - Jawa Barat (Jabar)," terangnya dalam ungkap Kasus tindak pidana penipuan dan atau investasi bodong di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (9/6).

Suasana Ungkap Kasus
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku dan diperoleh keterangan dari para saksi-saksi terdapat kurang lebih 400 orang korban investasi bodong, dengan total kerugian mencapai Rp 10 Miliar.

Modus pelaku mengajak saksi berinisial SO (selebgram) untuk bekerja mempromosikan atau mencari investasi simpan pinjam dengan slogan bunga besar, amanah dan terpercaya serta mendapatkan gaji sebanyak Rp.5 Juta setiap bulan dan mendapat fee sebesar Rp.125 Ribu per slot untuk setiap ada anggota baru yang menjadi member.

"Untuk saat ini penyidik sat reskrim polresta barelang sudah mengkonfirmasi 18 orang yang menjadi korbannya sedangkan yang membuat laporan polisi baru 1 orang. Para korban ini kemungkinan besar masih banyak, karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.

Barang Bukti
Diakhir penyampaiannya, Kapolresta Barelang menghimbauan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Batam jangan percaya adanya investasi seperti ini, dengan iming-iming mendapat fee besar atau keuntungan 20-30% diluar batas kewajaran dan Jangan juga percaya dengan Investasi atau Arisan yang tidak jelas atau sesuai dengan peraturan per udang-undangan yang berlaku tentang investasi.

Hati-hati dengan modus seperti ini dan apabila masih ada korban yang merasa tertipu dengan pelaku SW segera melaporkan diri ke Satreskrim Polresta Barelang dengan membawa bukti –bukti transfer, rekening koran serta chat melalui whatsapp, instagram maupun sms yg berhubungan dengan perkara penipuan investasi bodong ini.

"Terhadapat pelaku, kami sangkakan telah melanggar pasal 372 dan 378 KHUPidana dengan ancaman hukum 4 tahun Penjara. Selanjutnya sedang kami kembangkan dan dipersangkakan melanggar tindak pidana TPPU pencucian uang untuk mengejar atau menelusuri uang hasil kejahatan, yang dilakukan oleh pelaku," pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan, berupa 1 unit macbook, 2 unit HP iphone 8, uang tunai Rp.3 Juta, 2 bundel rekening koran bank BCA, 1 bundel korban dengan nomor pelaku, 1 bundel berkas investasi korban sr kepada pelaku, 3 buku tabungan bank BCA, 1 buku tabungan bank BNI, 7 tas berbagai merk, 7 giveaway untuk menarik korban, 2 unit rumah mewah (masih kredit), 2 unit mobil (masih kredit), dan 1 unit notebook.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama