Sering Terjadi Perselisihan antara Nelayan Bagan Apung dan Nelayan Pancing Ulur , Aparat Kecamatan Siantan Utara dan Instansi Gelar Rakor


Sering Terjadi Perselisihan antara Nelayan Bagan Apung dan Nelayan Pancing Ulur , Aparat Kecamatan Siantan Utara dan Instansi Gelar Rakor

Camat bersma Kapolsek Palmatak dan HNSI-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Aparat Kecamatan Siantan Utara menggelar Rapat Koordinasi dengan sejumlah pihak terkait mengenai antisipasi konflik perselisihan antar nelayan bagan apung dan nelayan pancing ulur. Sabtu (28/05/2022).

 

Kegaiatan yang diadakan di Balai Pertemuan Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara,Kabupaten Kepulauan Anambas ini, dihadiri oleh Camat Siantan Utara, Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, Kepala Desa Bayat, Yusnardi, Kepala Bidang Perikanan DP3 Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Fetri Ardiansyah, HNSI KKA, perwakilan nelayan Bagan dan Nelayan Pancing Ulur dari 3 desa, yakni Desa Bayat, Mubur dan Piasan.

 

Dalam rapat tercapai 5 hasil kesepakatan, yakni : 1. Zona wilayah tangkap nelayan sesuai peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan RI nomor 18 tahun 2021 dan kearifan lokal.

2. Lampu Bagan hanya boleh dinyalakan secara keseluruhan pada saat beroperasi.

3. Bagan tidak dibenarkan beroperasi di rumpun atau terumbu karang Pancing Ulur.

4. Setiap Bagan diluar Kecamatan Siantan Utara diharapkan agar berkomunikasi kepada ketua kelompok nelayan sebelum melakukan operasi di perairan Kecamatan Siantan Utara.

5. Penangkapan ikan di perairan Kecamatan Siantan Utara menyesuaikan daya dukung dan daya tampung ruang laut.

 

Pada Rakor ini, Tarmizi, S.Pd.SD Camat Siantan Utara mengatakan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada nelayan pancing ulur dan nelayan bagan apung supaya dapat meminimalisir serta mengatasi apa bila terjadi konflik yang bergejolak dikemudian hari, khususnya di wilayah Kecamatan Siantan Utara

 

"Semoga aturan yang telah kita sepakati bersama  dapat menjadi pedoman dan bisa diterapkan kepada nelayan lainnya" ucapnya.

 

Di kesempatan yang sama, Dedi Syahputra S.IP sekretaris HNSI Kepulauan Anambas menyampaikan, bahwa permasalahan konflik antar nelayan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2017.

 

“ Di mana saat itu HNSI Anambas turut menyelesaikan perselisihan antar nelayan pancing ulur dan nelayan bagan di Desa Lingai, dan  pada tanggal 13 Agustus 2021 juga kembali terjadi gesekan, kita juga menyelesaikan perselisihan. Baru - baru ini kembali terjadi gesekan tepatnya pada tanggal 19 Mei kemaren, sehingga kita melakukan agenda pertemuan di Kabupaten untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, “ ujar Dedi menerangkan terkait permaslahan sehingga Rakor tersebut diadakan.

 

( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama