Pemkab Natuna Ajukan Formasi Pegawai PPPK ke BKN


Pemkab Natuna Ajukan Formasi Pegawai PPPK ke BKN

Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tidak ada penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pada tahun anggaran 2022. Namun sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan perekrutan tenaga  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) .

 

Terkait hal itu, Kepala  Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya menyebutkan, bahwa Pemkab Natuna telah mengajukan untuk formasi penerimaan P3K kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

 

“ Adapun jumlah yang diajukan sebanyak 200 orang. Sudah kita ajukan, tapi belum ada jawaban berapa yang disetujui oleh BKN,” kata Alim, saat ditemui di Kantor Bupati Natuna, Selasa, (10/5/2022).

 

Ada 3 formasi yang diajukan oleh Pemkab Natuna melalui BKP SDM yakni Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru, dan Tenaga Teknis. berbeda dengan penerimaan CPNS, pada penerimaan P3K ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pelamar, yakni minimla telah 3 tahun mengabdi sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemerintahan.

Selain itu tambah Alim Sanjaya, penerimaan ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia. Dan hanya terbuka untuk calon P3K dengan jabatan fungsional.

 

"Kita tidak membatasi pelamar, bisa dari luar daerah, yang penting melampirkan surat keterangan telah mengabdi minimal selama tiga tahun sebagai honorer atau PTT, di Pemerintahan, dan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau pemerintah daerah dimana dia bekerja sebelumnya," jelas Alim Sanjaya.


Adapun surat keterangan tersebut hingga saat ini kata Muhammad Alim Sanjaya pihaknya belum menerima acuan format dari BKN. Namun untuk surat keterangan harus ditanda tangani minimal  oleh pejabat eselon II.

 

“Syaratnya minimal telah bertugas selama 3 tahun di instansinya dengan dibuktikan surat keterangan dari Eselon II,” katanya.

 

Kendati demikian, pihaknya akan menyurati Menpan RB terkait kebijakan afirmasi, bahwa seseorang yang berpengalaman akan mendapatkan beberapa poin tambahan. Penerimaan P3K ini tidak berlaku bagi tenaga Satpol PP, karena anggota Satpol PP harus Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi tahun ini tidak ada penerimaan Satpol PP dikarenakan tidak adanya penerimaan CPNS.


Selain itu, Pemkab Natuna juga tidak melakukan penerimaan P3K untuk Pemadam Kebakaran. 

 

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama