Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua


Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua

Kasasi UMP dan UMK Ditolak MA, Pilihan Gubernur Kepri Hanya Dua
Suasana Pertemuan

BATAM I KEJORANEWS.COM: Setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau (UMP Kepri) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2021. Gubernur hanya dapat memilih untuk menjalankan keputusan atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Terkait hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat P.Siadari mengimbau Gubernur Kepri segera mengambil sikap dan tidak abai dengan keputusan MA, karena dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat, sehingga enggan menaati hukum.

"Jika sudah putusan MA, maka pilihannya hanya ada dua, harus segera dijalankan atau ajukan PK. Kalau tidak ditindaklanjuti, nanti masyarakat enggan mematuhi hukum dengan dalih pemerintah saja tidak taat putusan pengadilan," jelasnya.

Hal tersebut disampaikannya usai menerima kunjungan dari Aliansi Serikat Pekerja Kepri di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Batam Centre, Batam - Kepri, (23/5).

Suasana Kegiatan
Sebelumnya kasasi yang diajukan Gubernur Kepri ke MA tersebut merupakan lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, tentang UMP dan UMK tahun 2021, yang kemudian dimenangkan oleh Aliansi Serikat Pekerja.

Pada pertemuan, lanjutnya juga telah menyarankan Aliansi Serikat Pekerja menyurati Gubernur untuk mengingatkan kembali atas Keputusan MA agar segera menentukan sikap.

"Saya sarankan mereka untuk bersurat kepada Gubernur. Barangkali Gubernur lupa hingga belum tentukan sikap," jelasnya lagi.

Pihaknya berharap Gubernur Kepri dapat merespon surat tersebut dan segera melakukan komunikasi dengan Aliansi Serikat Pekerja membahas sikap apa yang akan diambil berdasarkan diskusi bersama.

"Saya harap Gubernur menerima teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja ini lalu bersama membahas langkah selanjutnya pasca putusan MA ini, apakah mau dijalankan dengan mengeluarkan SK baru, atau diajukan PK. Tentunya dengan menyampaikan terlebih dahulu apa kendalanya," tutup Kepala Perwakilan ORI Kepri, yang akan mengawal permasalahan ini agar tidak berlarut.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama