Gelar Rakor PPDB 2022 , Berikut Pesan Tegas Ombudsman Kepri


Gelar Rakor PPDB 2022 , Berikut Pesan Tegas Ombudsman Kepri

Gelar Rakor PPDB 2022 , Berikut Pesan Tegas Ombudsman Kepri
Kepala Perwakilan ORI Kepri

KEPRI I KEJORANEWS.COM: Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di Provinsi Kepri.

Dalam kegiatan Rakor, dihadiri oleh Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kepri mewakili Inspektur Pemprov Kepri, Kepala Dinas Pendidikan serta Inspektorat se Provinsi Kepri, secara daring. Selasa, (31/05/2022)

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat P.Siadari menekankan larangan adanya Pungutan liar (Pungli) dan penambahan Rombongan belajar (Rombel) pada pelaksanaan PPDB Provinsi Kepri Tahun 2022.

"Perlu kami sampaikan, PPDB tahun ini merupakan prioritas utama saber Pungli. Jangan lakukan Pungli dalam bentuk apapun. Jangan kaitkan dana dengan nilai akademik siswa. Selain itu, kami juga melarang adanya penambahan Rombel," tegasnya.

Untuk diketahui, jumlah maksimal siswa per Rombongan belajar (Rombel)/kelas sesuai dengan peraturan terkait, yakni SD : 28 orang, SMP : 32 orang dan SMA/SMK : 36 orang. Untuk itu, ia meminta Inspektorat dapat bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dalam mengawasi pelaksanaan PPDB Provinsi Kepri Tahun 2022, agar bebas dari penyimpangan.

Suasana Kegiatan

Berikutnya, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kepri, Nursal yang berfokus pada penerapan sistem zonasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak sekolah jangan salah menafsirkan aturan zonasi. Hati-hati dengan penerimaan melalui surat domisili dan surat keterangan pindah tugas orang tua.

"Surat domisili itu hanya diperuntukkan bagi yang KK hilang karena bencana sosial dan bencana alam. Sedangkan, untuk surat keterangan pindah tugas itu hanya tertera kabupaten kota, tidak sampai Kecamatan," terangnya.

Menutup rapat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri meminta kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat se Provinsi Kepri agar memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan PPDB Kepri Tahun 2022.

Pertama, sebaiknya penetapan zonasi dapat menggunakan sistem radius agar tidak ada blind spot.
Kedua, tidak boleh ada penerimaan pasca PPDB dimana PLS telah berlangsung.
Ketiga, Kepala Dinas harus dapat memastikan tidak ada Pungli yang dikaitkan dengan PPDB.
Keempat, inspektorat dapat melakukan pengawasan yang masif hingga unit kerja.

"Terakhir kami tekankan pelaksanaan PPDB agar konsisten berdasarkan Rombel dan rencana daya tampung yang sudah diatur pada Juknis," pungkasnya.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama