Diberi Timah Panas Pelaku Curanmor di Tujuh TKP, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Mesuji


Diberi Timah Panas Pelaku Curanmor di Tujuh TKP, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Mesuji

Pelaku Curanmor dan BB 2 Sepeda Motor

MESUJI I KEJORANEWS.COM: Salah satu Warga Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya diamankan team Tekab 308 Polres Mesuji Lampung sebagai tersangka pelaku Curat dan Curanmor.


Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, S.T.K.,S.Ik., M.Si., dan team tekab 308 terpaksa mengambil tindakan tegas serta terukur saat mengamankan tersangka sebab tersangka berusaha melawan ketika diamankan.


Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki membenarkan, "ya benar, team Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil mengamankan pelaku Curat dan Curanmor. Ketika ditangkap, tersangka berada di kediamannya," kata Fajrian.


Tersangka diketahui berinisial AF alias F(40) Tahun, tersangka adalah warga Desa Mukti Jaya. Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur saat melakukan penangkapan karena pelaku berusaha melawan dan hendak melarikan diri, jelasnya.


Pelaku di amankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan 2 Buah Hand Phone di Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, pada hari Rabu 27 April 2022 lalu dan melakukan pencurian Sepeda Motor sebanyak 7 TKP(Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polres Mesuji, ungkapnya.


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh saya. Ketika itu, saya bersama team Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Berbekal informasi tersebut saya bersama team berangkat menuju tempat yang dimaksud dan sekira pukul 14:30 Wib pelaku berhasil diamankan.


Namun ketika saat akan di tangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki sebelah kanan pelaku.


Lanjut Fajrian menjelaskan, pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit Sepeda Motor Supra X trondol berwarna hitam, 1 unit Sepeda Motor Supra Fit trondol berwarna hitam, 1 unit HandPhone Merk Vivo dan 1 unit HandPhone Merk Oppo.


Saat ini Pelaku telah digelandang ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.



(Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama