Audensi Bersama Presiden RI, MRP Bahas Konflik dan Lahan di Papua


Audensi Bersama Presiden RI, MRP Bahas Konflik dan Lahan di Papua

Audensi Bersama Presiden RI, MRP Bahas Konflik dan Lahan di Papua
Suasana Pertemuan

NASIONAL I KEJORANEWS.COM: Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menyampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden, atas permintaan untuk audiensi, dan  mengklarifikasi mengenai simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan UU No.2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua.

Dimana di dalamnya UU tersebut terdapat Daerah Otonomi Baru (DOB) khusus untuk di Provinsi Papua, ada DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah. Dan rencana pembentukan DOB tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Papua Selatan misalnya telah diperjuangkan selama 20 tahun.

"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago," terangnya, mewakili rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat.

Hal tersebut disampaikannya saat audensi bersama Presiden RI, Joko Widodo, didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, di Istana Kepresidenan Bogor - Jawa Barat, (20/5).

Suasana Pertemuan

Sambung Bupati Jayapura menjelaskan bahwa aspirasi yang didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan, masyarakat Papua berharap bagaimana DOB ke depan itu bisa menjadi harapan mereka untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Undang - Undang Otsus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.

"Kita butuh kepastian. Karena itu, kalau pemekaran masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan UU Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," terangnya.

Lanjutnya, Undang-Undang Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat.  Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.

"Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya lagi daerah otonomi baru juga akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena tantangan utama adalah kondisi geografis.

"Berapapun dananya diturunkan dalam Otsus, tapi kalau geografis yang sulit, seperti yang ada sekarang, itu tetap akan mengalami hambatan-hambatan luar biasa. Karena itu daerah otonomi baru adalah solusi untuk bisa mempercepat kesejahteraan Papua dan Papua Barat," tutup Bupati Jayapura.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama