Kesepakatan Perubahan Perda Retribusi Daerah, Ini Kata Gubernur Kepri


Kesepakatan Perubahan Perda Retribusi Daerah, Ini Kata Gubernur Kepri

Kesepakatan Perubahan Perda Retribusi Daerah, Ini Kata Gubernur Kepri
Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, bersama Gubernur Kepri resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2012 tentang retribusi daerah.

Dalam penyampaiannya Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad mengatakan rasa terima kasihnya atas kerja sama semua pihak yang sudah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Retribusi Daerah. 

Urgensi perubahan atas Perda Retribusi Daerah sudah sangat mendesak sebab penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

"Ranperda ini adalah salah satu Ranperda yang sangat strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi tenaga kerja asing di Kepri," terangnya dalam Rapat Paripurna, di ruang sidang utama gedung DPRD Kepri, (12/4).

Lanjutnya, memproyeksikan penerimaan dari Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing diperkirakan sebesar Rp 8 Miliar yang sudah dianggarkan pada pendapatan APBD Provinsi Kepri tahun 2022. 

Nantinya penerimaan atas retribusi penggunaan tenaga kerja asing akan digunakan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang berkualitas, sehat, dan berdaya saing di Kepri. 

"Kita juga selenggarakan kemudahan pelayanan yang berkualitas dan terukur pada Dinas Tenaga Kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing," terangnya. 

Lanjutnya lagi, jika di awal Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah menerbitkan UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. 

Salah satu amanat UU HKPD tersebut adalah setiap daerah harus menyusun Ranperda terhadap seluruh jenis pajak aerah dan retribusi derah yang ditetapkan dalam  satu Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Penggabungan Perda Pajak dan Retribusi Daerah harus dapat ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah paling lambat diakhir tahun 2023. 

"Saat ini kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang menjabarkan dan mengatur lebih lanjut tentang UU HKPD yang direncanakan akan diterbitkan pemerintah pada pertengahan tahun 2022," pungkasnya. 

Rapat paripurna DPRD Kepri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kepri, dan Wakil Ketua II DPRD Kepri, dan sejumlah perwakilan Forkompimda Kepri dan seluruh Kepala OPD Pemprov Kepri.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama