BATAM I KEJORANEWS.COM : Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin
Hamid, hadir langsung dan memberikan arahan pada penandatanganan pernyataan
komitmen pemenuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota
(Pemko) Batam di Ruang Rapat Sekda di Lantai 2 Kantor Walikota Batam, Selasa
(26/04/ 2022).Sekda dan Jajaran Pegawai Pemko Batam-
Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen perbaikan pelayanan
publik atas produk layanan publik yang disediakan oleh Perangkat Daerah
(PD) Kota Batam.
Secara khusus terkait layanan dasar dan pelayanan lainnya yang
sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, perizinan,
sosial, ketenagakerjaan serta usaha kecil dan mikro di Kota Batam.
Jefridin dalam arahannya menyampaikan penentuan bidang-bidang
layanan publik tersebut merupakan rekomendasi Ombudsman Perwakilan Kepri sesuai
dengan Undang-undang 37 Tahun 2008. Dalam memastikan dan mendorong perbaikan
kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara
baik itu kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
"Saya kira, para pimpinan Perangkat Daerah agar mengambil
langkah-langkah yang strategis sesuai bidang penugasan masing-masing,"
harap Jefridin.
Ia meminta, pimpinan PD dapat memastikan langkah tersebut dapat
diterapkan dengan baik hingga level pegawai dan staf dalam pelayanan. Sehingga,
supaya memahami standar pelayanan publik serta komponen-komponen yang termaktub
didalamnya.
"Ini untuk memastikan ketersediaan seluruh aspek-aspek
pelayanan tersebut dengan baik kepada masyarakat Kota Batam sebagai penerima
manfaat layanan," ucap dia dihadapan 7 kepala dinas dan Direktur RSUD
Embung Fatimah.
Pimpinan PD yang menandatangani
komitmen tinggi atas kepatuhan standar pelayanan publik tersebut di
antaranya; Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Kependudukan dan Catatan
Sipil, Kadis DPM PTSP, Kadisnaker, Kadinsos, dan Kadis KUKM serta Direktur RSUD
Embung Fatimah.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam, Rudi
Panjaitan yang hadir menyaksikan penandatanganan tersebut bersama perwakilan
Inspektorat Kota Batam menyampaikan
bahwa dokumen penandatanganan tersebut selanjutnya akan diberikan kepada
Ombudsman perwakilan Provinsi Kepri.
"Ini merupakanbukti keseriusan para pimpinan perangkat
daerah Pemko Batam dalam menindaklanjuti hasil evaluasi kepatuhan pelayanan
publik Tahun 2011 yang lalu," pungkasnya.
Kominfo
Posting Komentar