BATAM I KEJORANEWS.COM : Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan kembali menggelar pawai takbir. Rencananya, pawai akan digelar pada Hari Ahad 01 Mei 2022. Namun demikian, hari pastinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
Dimulai pukul 19.30 WIB pada hari yang ditentukan, Wali Kota
Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama
Forkompinda akan melepas langsung rombongan pawai ini. Kegiatan tersebut juga
diikuti, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, perbankan,
kecamatan se-Kota Batam, Ormas Islam, hingga perwakilan masjid dan musala.
Semakin semarak karena ada penampilan musik religi Grup Musik Malaykuistik Kota
Batam.
Rute yang akan dilewati pawai yakni dari Dataran Engku Hamidah,
melewati Simpang Rosedale menuju Simpang Frengky dan Simpang Kara. Selanjutnya
ke Simpang Kabil dan Simpang Panbil dan terakhir finis di sekitar Simpang
Barelang.
Sebelum ikut berpartisipasi, mobil hias yang dilombakan,
terlebih dahulu mendaftar ke Bagian Kesra Pemko Batam paling lambat 30 April
2022.
Adapun kriteria mobil hias sebagai berikut; menggunakan mobil
pick up atau lori maksimal roda enam. Kemudian, tinggi dekorasi mobil hias
maksimal 4 meter dan tinggi dari pemukaan aspal
50 centimeter dengan jumlah anggotanya antara 7 hingga 10 orang.
Lalu, mobil hias harus menampilkan logo, tema dan slogan.
Sedangkan, dimensi hiasan atau dekorasi menyesuaikan dengan jenis kendaraan.
Yang juga perlu diperhatikan adalah kontruksi hiasan atau dekorasi dirancang
sedemikian rupa, dengan tetap mempertimbangkan pergerakan dan manuver kendaraan
dalam rangka keselamatan berlalu lintas (pandangan pengemudi dan lampu
penerangan dan lainnya). Hal ini juga perlu menjadi perhatian mobil pendukung.
Sedangkan kriteria penilaian,
pawai takbir Idul Fitri Tingkat Kota Batam Tahun 2022 mempertimbangkan;
a. Lafadz dan Suara; b. Dekorasi kenderaan sesuai dengan tema Idul Fitri; c.
Kerapian dan keserasian; d. Jumlah peserta dan Kekompakan; e. Ketertiban dalam
berlalu lintas.
Kendaraan mobil hias yang telah mengikuti lomba juga direncanakan
akan dipajang di sepanjang Jalan Engku
Putri Batam Centre sampai dengan selesai pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Sebelumnya, pembebasan aktivitas kegiatan dan pelaksanaan
ibadah Bulan Ramadhan dan juga Idul Fitri telah disepakati dalam Rapat Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang dipimpin Wali Kota Batam Muhammad
Rudi dan Wakilnya, Amsakar Achmad yang
dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, juga Kantor Kemenag Batam.
Keputusan ini merujuk pada status atau kondisi Covid-19 di
Batam yang sudah pada level 1. Akan tetapi Walikota mewanti agar setiap
kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes)
yang ketat dan meminta masyarakat juga andil dalam hal tersebut.
Kominfo
Posting Komentar