BATAM |
KEJORANEWS.Com : Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menampung masukan yang
disampaikan sejumlah Anggota DPRD Batam terkait Peraturan Wali Kota (Perwako)
1/2022.Amsakar ( baju putih) bersama Anggota DPRD Batam-
Masukan tersebut
disampaikan sejumlah Fraksi DPRD Batam saat Rapat Paripurna terkait Laporan
Reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Kantor DPRD
Batam, Rabu (2/3/2022).
Perwako tersebut
salah satunya mengatur Pokok-pokok Pikirian (Pokir) DPRD Batam yang hanya
dibatasi sebanyak 20 usulan.
Dalam penyampaian
hasil reses, Amsakar mengatakan, sembilan fraksi yang ada menyampaikan harapan
dari masyarakat yang diakomodir DPRD Batam. Usulan tersebut antara lain terkait
infrastruktur, posyandu, dan berbagainya.
"Hasil reses
ini merukan masukan yang disampaikan masyarakat dari dapil masing-masing,"
katanya.
Kemudian, tekait
jumlah batasan usulan, pihaknya sudah menggelar rapat pimpinan DPRD Batam usai
rapat Paripurna. Dalam rapat itu, Amsakar menyampaikan pada pronsipnya, Pokir
akan disejalankan dengan proses perencanaan lain yang masuk melalui Musrenbang,
Pokja OPD, dan sebagainya.
"Kita tetap
melihat kemampuan APBD. Proyeksi yang harus diraih nanti kelihatan di
Musrenbang tingkat Kota Batam. Pokir ini bisa diselaraskan dengan Renja OPD
maupun PSPK," katanya.
Dalam paripurna, perwakilan
Fraksi PKB-PPP, Aman, menyampaikan, selama reses yang dilakukan selama enam
hari, 17-23 Februari 2022, banyak aspirasi dari masyarakat kepada Anggota DPRD
Batam sebagai fungsi legislator demi kesejahteran masyarakat.
Namun, banyaknya
usulan tersebut terbatas dengan jumlah kuota yang diberikan untuk DPRD Batam
yang diatur dalam Perwako 1/2022.
Senada, Fraksi
Hanura yang disampaikan Rubina Situmorang, dan Fraksi Gerindra yang disampaikan
Muhammad Rudi, juga menyampaikan persoalan serupa yang ingin ada pembahasan
lanjutan terkait pembatasan tersebut.
"Hasil rapat
ini akan kami sampaikan ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi," kata Amsakar.
Diskominfo
Posting Komentar