PKL Diizinkan Berjualan hanya di Pangkal dan Akhir Jalan SP1


PKL Diizinkan Berjualan hanya di Pangkal dan Akhir Jalan SP1

Ketua DPRD HJ. Hasnidar dan Sekda Sahtiar, SH., MM-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM :  DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) KKA di kantor DPRD lantai II jl. Imam Bonjol no 31 tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (10/03/2022) melakukan rapat evaluasi mengenai pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di badan Jalan Selayang Pandang (SP) 1.

 

Pada rapat ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH., MM menyebutkan bahwa pihak Pemda belum mempunyai wewenang terkait pemindahan PKL untuk itu ia meminta semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

 

“Kita hadir di sini untuk saling memberikan pendapat, karena takutnya jika sudah ada edaran malah menimbulkan permasalahan yang tidak diinginkan,” jelas Sahtiar.

 

Sementara itu, Fahri Hidayat salah satu anggota DPRD KKA, meminta pemindahan PKL harus lebih didalami lagi, sebab katanya, masalah tersebut menyangkut keselamatan pedagang serta para pengguna jalan. Ia mengatakan pemindahan PKl ke Jalan SP 1 harus melihat kondisi konstruksi jalan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Rapat ini akhirnya memutuskan bahwa para PKL diizinkan berjualan hanya di pangkal dan akhir jalan SP 1.

 

“ Setelah  mendengar pendapat dari para anggota rapat yang hadir, dapat disimpulkan bahwa menimbang kondisi yang disarankan untuk para PKL agar berjualan hanya di pangkal dan akhir jalan SP 1, menimbang kelayakan konstruksi jalan yang memprihatinkan. Kebijakan ini sampai ada kebijakan lain dari kami pemerintah daerah,  “ ujar Hj. Hasnidar, Ketua DPRD Anambas saat menyimpulkan hasil rapat.


Turut hadir RDP anggota legislatif, Amat Yani, Jasril Jamal, Hj. Tetty, Raja Bayu, Fahri Hidayat serta stakeholder vertikal OPD Pemda dan Satpol-PP.









( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama