Dua Berkas Terdakwa MI dan MA Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor


Dua Berkas Terdakwa MI dan MA Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kasubsi Intel Datun, Alvin Dwi Nanda saat Melimpahkan Berkas-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari)Natuna di Anambas melalui Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda melimpahkan 2 berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 ke Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Rabu ( 2/3/2022).

 

2 Berkas yang dilimpahkan tersebut atas nama terdakwa MI dan MA. Dan selanjutnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa akan menunggu Surat Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor

 

Terkait hal itu, Kacabjari Natuna di Tarempa Kabupaten Anambas  Roy Huffington Harahap, SH melalui rilis media, mengimbau masyarakat yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi.

 

( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama