Cabjari Natuna Musnahkan BB Kejahatan yang telah Inkracht


Cabjari Natuna Musnahkan BB Kejahatan yang telah Inkracht

Kacabjari, Roy Huffington dan Perwakilan Instansi terkait-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) menggelar pemusnahan Barang Bukti ( BB) tindak kejahatan yang telah berkekuatan hokum tetap ( inkracht). Rabu ( 30/3/ 2022).

 

Pemusnahan BB di halaman Kantor Cabjari Tarempa dihadiri oleh Sahtiar, S.H., MM, Sekretaris Daerah mewakili Bupati Kab. Kepulauan Anambas, IPTU Gunawan Husein selaku Kapolsek Siantan mewakili Kapolres Kepulauan Anambas, IPTU SM. Simanjuntak selaku Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Rangga selaku Kabid P2P yang mewakili Kadis Kesehatan Kab. Kepulauan Anambas.

 

Barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 16 (enam belas) item yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 58,73 (lima puluh delapan koma tujuh puluh tiga) gram, 10 (sepuluh) unit ponsel berbagai merk, 6 (enam) lembar tiket kapal ferry, 1 (satu) helai jaket, 1 (buah) dompet, 7 (tujuh) buah alat hisap sabu, 4 (empat) buah mancis, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah masker, 2 (dua) buah tas, 43 (empat puluh tiga) buah pipet, 2 (dua) buah botol rexona, 10 (sepuluh) butir telur penyu, 1 (satu) buah karung, 1 (satu) buah kantong plastik hitam, dan 1 (satu) buah kartu dari 11 (sebelas) perkara.

 

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.


Acara berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

Kegiatan tersebut merupakan implementasi Pasal  30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.

 


( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama