ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di
Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) menggelar pemusnahan Barang Bukti (
BB) tindak kejahatan yang telah berkekuatan hokum tetap ( inkracht). Rabu (
30/3/ 2022).Kacabjari, Roy Huffington dan Perwakilan Instansi terkait-
Pemusnahan BB di halaman Kantor Cabjari Tarempa dihadiri oleh Sahtiar,
S.H., MM, Sekretaris Daerah mewakili Bupati Kab. Kepulauan Anambas, IPTU
Gunawan Husein selaku Kapolsek Siantan mewakili Kapolres Kepulauan Anambas,
IPTU SM. Simanjuntak selaku Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Rangga
selaku Kabid P2P yang mewakili Kadis Kesehatan Kab. Kepulauan Anambas.
Barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 16 (enam belas)
item yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 58,73 (lima puluh delapan
koma tujuh puluh tiga) gram, 10 (sepuluh) unit ponsel berbagai merk, 6 (enam) lembar
tiket kapal ferry, 1 (satu) helai jaket, 1 (buah) dompet, 7 (tujuh) buah alat
hisap sabu, 4 (empat) buah mancis, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah masker, 2
(dua) buah tas, 43 (empat puluh tiga) buah pipet, 2 (dua) buah botol rexona, 10
(sepuluh) butir telur penyu, 1 (satu) buah karung, 1 (satu) buah kantong
plastik hitam, dan 1 (satu) buah kartu dari 11 (sebelas) perkara.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara
dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan
cara dipotong dan dibakar.
Acara berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol
kesehatan.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021.
( Yuni S)
Posting Komentar