Kasus Januari - Februari, Polda Kepri Musnahkan 2,4 Kg Ganja dan 6,5 Kg Sabu


Kasus Januari - Februari, Polda Kepri Musnahkan 2,4 Kg Ganja dan 6,5 Kg Sabu

Kasus Januari - Februari, Polda Kepri Musnahkan 2,4 Kg Ganja dan 6,5 Kg Sabu
Bakar Narkoba Jenis Ganja

BATAM I KEJORANEWS.COM : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri musnahkan  6.502,4 gram narkotika jenis sabu dan 2.490 gram jenis ganja, hasil ungkap kasus pada bulan Januari dan Februari Tahun 2022. Rabu, (16/02/2022)

Terkait hal itu, Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Charles Panuju Sinaga menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan berdasarkan hasil dari tiga Laporan Polisi dengan jumlah pelaku enam orang berinisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT serta Surat pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika.
Pelaku (baju orange)
Lanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun." tutup," terangnya, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri, didampingi Perwakilan LSM Granat, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM dan Advokat.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama