Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan


Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan

Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Lahiran di Usia Kehamilan 7 Bulan
Suasana Ungkap Kasus-

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Kompol. Yudha Surya Wardana, SIP menjelaskan penggungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah Umur.

Berawal dari korban saat berada di rumah, dalam kamarnya. Memanggil dan memberitahukan kepada Orang tuanya bahwa perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid.

Lanjut Kapolsek Sekupang, Setelah di cek, orang tua melihat di kasur korban basah yang diduga air ketuban yang pecah. Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orang tua pergi untuk menjemput bidan kerumah.

"Setibanya di rumah sudah melihat seorang bayi, yang dilahirkan oleh anaknya. Atas kejadian tersebut orang tua melaporkan ke Polsek sekupang," terangnya di Mapolsek Sekupang, Batam - Kepri, (19/2).

Lanjutnya lagi, pada hari Senin (17/1), setelah menerima limpahan laporan Polisi dari Polsek Sagulung, tim opsnal polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, berikutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu Hotel di Lubuk Baja, pada hari Selasa (15/2).

"Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA (18 Tahun) hingga korban hamil dengan usia kandungan 7 bulan. Atas perbuatan pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama