Melalui Batam Kirim PMI Ke Malaysia Secara Ilegal, Berikut Peran Para Pelaku


Melalui Batam Kirim PMI Ke Malaysia Secara Ilegal, Berikut Peran Para Pelaku

Melalui Batam Kirim PMI Ke Malaysia Secara Ilegal, Berikut Peran Para Pelaku
Barang Bukti dan Pelaku

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH,SIK, MH menyampaikan bahwa berawal informasi dari Masyarakat bahwa pada hari Sabtu (8/1). Petugas mengamankan pelaku inisial S, berikut 11 orang calon pekerja Migran Indonesia (PMI) di salah satu rumah yang beralamat di Bengkong Indah Bawah, Bengkong – Batam.

"Para pelaku yang di amankan berinisial S (47 Tahun), HW (52 Tahun) dan M (44 Tahun). Atas Perbuatan para Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15 Miliar," terangnya dalam ungkap kasus, di Mapolresta Barelang, Batam Kota-Batam, (14/1).

Lanjutnya, pelaku S tidak ada memiliki izin resmi, untuk menampung dan mempekerjakan warga negara Indonesia, ke luar negeri. 11 Orang tersebut/Calon PMI direkrut dan ditampung dengan tujuan untuk di pekerjakan sebagai Asisten rumah tangga di negara Malaysia.

Setelah mendapatkan keterangan dari Korban/Calon PMI dan pelaku S, bahwa yang merekrut, berkomunikasi dengan agent Malaysia dan memfasilitasi Calon PMI berangkat dari jakarta ke Batam, adalah pelaku HW.

Berikutnya, pada hari Minggu (9/1), sekira pukul 22.00 WIB. Bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku HW, di Jl. H. Nadi, Batu Ceper, Tangerang Kota. Dan berdasarkan dari hasil penyidikan terhadap pelaku S dan HW, tim melakukan penyelidikan terhadap orang/pelaku lainnya yang merekrut PMI ilegal, dan berkomunikasi langsung dengan Agent di Malaysia.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial M, di Purbalingga, Jawa Tengah. "Ketiga Pelaku mempunyai Peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana ini," ungkapnya didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kanit Unit PPA Polresta Barelang, Polda Kepri.

Berikut peran para Pelaku, pengiriman PMI ke Malaysia, secara ilegal:
Pelaku S berperan sebagai menjemput calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam, yang difasilitasi oleh pelaku HW dari Jakarta, Menjaga dan menampung calon PMI yang ditampung di Bengkong Indah Bawah, Bengkong Indah, Bengkong - Batam. Dan membeli tiket kapal. serta mengantar calon PMI ke Pelabuhan Batam Center, Batam Kota- Batam.

Pelaku HW merekrut 3 PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, memfasilitasi administrasi pemberangkatan berupa Passpor Pelancong, Medical Check Up, melakukan kordinasi dengan agensi, serta majikan yang berada di Malaysia. Dan juga, memfasilitasi Proses keberangkatan 11 PMI dari Purwokerto ke Bandara Jakarta, untuk selanjutnya berangkat ke Batam.

Pelaku M berperan merekrut 8 Calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, memfasilitasi administrasi pemberangkatan berupa Passpor Pelancong, Medical Check Up, dan melakukan kordinasi dengan Agensi, serta majikan yang berada di Malaysia.

Selanjutnya, menyuruh pelaku HW untuk mengantar 11 Calon PMI dari Purwokerto ke Bandara Jakarta, yang akan diberangkatkan ke Batam, serta menampung 8 PMI di Purbalingga, sebelum diberangkatkan ke jakarta.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama