Gunakan Metode Crawling, Tim Bea Cukai Batam dan Madiun Berhasil Tindak Rokok Ilegal


Gunakan Metode Crawling, Tim Bea Cukai Batam dan Madiun Berhasil Tindak Rokok Ilegal

Gunakan Metode Crawling, Tim Bea Cukai Batam dan Madiun Berhasil Tindak Rokok Ilegal
Barang Bukti Rokok Ilegal

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani menyampaikan bahwa pada Rabu, (12/1), tim Bea Cukai Batam berhasil melakukan Cyber surveillance (Crawling) bersama Bea Cukai Madiun - Jawa Timur.

"Berdasarkan hasil Crawling Bea Cukai Batam, pada tanggal 11 Januari 2021, Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “Fajar Bold” tanpa pita cukai," terangnya di KPU BC Batam, Batu Ampar, Batam - Kepri. Rabu, (19/01/2022)

Lanjutnya, dengan menggunakan metode targeting dan Crawling. Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan, terdiri dari narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal.

"Penindakan tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal," jelasnya.

Suasana Penindakan oleh Tim BC
Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:
Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram
MDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 gram
Tramadol HCI: 630 butir
Aprozoam: 20 butir
Clonazepam: 50 butir
Trihexyphenidyl: 100 Butir
MMEA Ilegal: 78 botol @600ml
HT Ilegal: 177.960 batang

"Lokasi penindakan tersebut, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap," jelasnya lagi.

Sambungnya,Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut, merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat, yang mana dapat merusak moral dan kesehatan.

Penyelundupan narkotika, dapat dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar.

"Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal, ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 UU RI No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah RI No.41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas," pungkas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam.


Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama