Pengaruh Alkohol Coba Perkosa Gadis, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara


Pengaruh Alkohol Coba Perkosa Gadis, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Pengaruh Alkohol Coba Perkosa Gadis, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Suasana Ungkap Kasus

BINTAN I KEJORANEWS.COM : Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku Inisial HS (26) terkait tindakan percobaan pemerkosaan di Desa Kelong, Bintan Pesisir, Bintan - Kepulauan Riau (Kepri).

"Pada Sabtu, (20/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kelong, pelaku HS akan melakukan pemerkosaan terhadap korban inisial RM (19), yang mana pelaku mengakui dalam pengaruh alkohol melancarkan aksi bejatnya dengan modus pelaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang, lalu menghampiri korban yang sedang pulas tertidur," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP.Tidar Wulung Dahono, didampingi Kanitreskrim, dan Kasi Humas Polres Bintan, dalam ungkap kasus di Mapolres Bintan, (10/12/21).

Lanjutnya, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kanannya dan berusaha untuk menyetubuhi korban dengan paksa.

"Aksinya tersebut tidak membuahkan hasil, korban langsung berteriak saat menyadari aksi pelaku, sehingga membuat orang tua korban terbangun dan pelaku melarikan diri kembali melewati pintu belakang," katanya.

Lanjutnya lagi, setelah mendapatkan laporan dari korban petugas bergerak cepat dan meringkus pelaku. Dari hasil Visum korban mengalami luka dan memar dibagian mulut, serta mengalami trauma atas kejadian tersebut.

"Motif pelaku dikarenakan dirinya menyukai korban, tetapi korban tidak merespon pelaku. Atas perbuatannya, dikenakan pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana, dengan hukuman 12 tahun penjara," tutup Kapolres Bintan.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama