Pelaku Pakai Kapal Pancung, BC Batam Tegah 35 Karton Rokok Ilegal di Perairan Barelang


Pelaku Pakai Kapal Pancung, BC Batam Tegah 35 Karton Rokok Ilegal di Perairan Barelang

Pelaku Pakai Kapal Pancung, BC Batam Tegah 35 Karton Rokok Ilegal di Perairan Barelang
Kapal Pancung Sarana Pelaku

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam kembali berhasil mengamankan perederan rokok ilegal, di perairan Barelang, Galang - Batam.

Terkait hal itu, Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Plh. Kabid BKLI KPU BC) Batam, Undani menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula dari kegiatan rutin BC Batam melakukan pengawasan laut melalui kegiatan patroli.

"Paha hari Rabu (24/11`), Kapal Patroli BC 1512 dan BC 152027 melakukan patroli pada sektor perairan Punggur dan Barelang. Selanjutnya pada pukul 18.30 WIB, terdapat informasi dari masyarakat bahwa terpantau kapal jenis pancung di Jembatan 6 diduga melakukan kegiatan muat rokok tanpa pita cukai," jelasnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, 02/12/21).

Barang Bukti Rokok Ilegal
Lanjutnya, atas informasi tersebut kemudian BC 1512 yang pada saat itu berada di perairan Barelang segera menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan intersep. Kemudian petugas mendapati bahwa kapal pancung tersebut sudah melaju, sehingga dilakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.

"Pada Jam 20.10 WIB, saat dilakukan pengejaran dalam jarak sekira 50 meter, terlihat dua orang anak buah kapal (ABK) pancung tersebut melompat ke laut dengan kondisi kapal pancung tetap melaju dalam kecepatan penuh atau kurang lebih 25 knot dan tidak terkendali," terangnya.

Kapal tersebut diketahui jalan dengan kondisi handle gas ter-lock tanpa awak kapal dan menuju pesisir pantai Pulau Abang Besar. Diketahui dari hasil pemeriksaan muatan pada kapal pancung tersebut, ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 35 karton, dengan isi masing-masing karton sebanyak 80 slop.

"Satu slop berisi sekitar 10 bungkus dengan total perhitungan rokok ilegal yang diamankan sebanyak 488.000 batang. Sedangkan estimasi kerugian negara yang timbul atas percobaan penyelundupan rokok ilega tersebut adalah Rp 277,24 Miliar," ungkapnya.

"Terhadap pelaku yang melompat ke laut, Bea Cukai bersama Basarnas sudah mengupayakan secara maksimal untuk melakukan tindakan penyelamatan. Kami turut prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut," tutup Plh, Kabid BKLI KPU BC Batam.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama