Kerugian Negara Rp 43 Miliar Lebih, Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok Ilegal


Kerugian Negara Rp 43 Miliar Lebih, Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok Ilegal

Kerugian Negara Rp 43 Miliar Lebih, Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok Ilegal
Suasana Pemusnahan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam kembali musnahkan rokok ilegal hasil Operasi Cukai dan gempur rokok ilegal dari tahun 2017 hingga 2021.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menojadi Milik Negara (BMN).

Kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

Video Pemusnahan Rokok Ilegal:


Di lokasi kegiatan, Kepala KPU BC Batam, Ambang Priyonggo menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

"Rokok ilegal hasil penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam. Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 67,92 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 43,40 Miliar," terangnya di Horizon Industrial Park, Sei Lekop, Sagulung - Batam. Rabu, (29/12/2021)

Lanjutnya, kegiatan pemusnahan merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Dan operasi Cukai tersebut bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal, agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.

"Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal," ungkapnya.
Kepala KPU BC Batam (No.3 dari Kiri)
Sambungnya, peredaran rokok ilegal, dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Di akhir penyampaiannya, Kepala KPU BC Batam mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama