Kajari Natuna Lakukan 3 Agenda saat Kunker di Anambas


Kajari Natuna Lakukan 3 Agenda saat Kunker di Anambas

Abdul Haris, SH dan Imam MS. Sidabutar, S.H.,M.H-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan Kunjungan Kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas yang disambut oleh Bupati Kepulauan Anambas secara Adat saat tiba di Pelabuhan Tarempa, Senin (29/11/21).

Adapun sejumlah rangkaian kegiatan dalam kunjungan kerja tersebut diantaranya :
1. Penadatangan Nota Kesepahaman antar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kejaksaan Negeri Natuna Tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

2. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Berupa Tanah Kepada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa

3. Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa Tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sejumlah rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa, Selasa (30/11/21).

Dalam pidato kata sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH  mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta rombongan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Abdul Haris, SH mengatakan kegiatan itu merupakan momentum yang sangat berharga dan patut diapresiasi, karena hal itu bentuk bentuk komitmen mereka yang senantiasa bersinergi, mendukung, saling menjaga dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

" Melalui Nota Kesepahaman ini kami berharap akan terjalin kerja sama yang baik dan profesional dalam advokasi dan edukasi hukum khususnya kepada aparatur Pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas", ujar Abdul Haris, SH.

Sementara itu, dalam kata sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS. Sidabutar, S.H.,M.H juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas atas sambutan kedatangannya beserta rombongan.

Imam MS Sidabutar, S.H.,M.H mengatakan bahwa MoU merupakan dasar untuk melakukan pendampingan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dengan MoU ini dasar kita lebih kuat, " sebutnya.

Imam MS Sidabutar, S.H.,M.H menyebutkan di dalam penandatanganan MoU yang dilakukan ada tiga hal yang perlu dilaksanakan nantinya yakni, kegiatan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama