Pemkab Lampung Selatan Buka Lowongan Pekerjaan untuk BUMD dan ini Persyaratannya untuk Umum


Pemkab Lampung Selatan Buka Lowongan Pekerjaan untuk BUMD dan ini Persyaratannya untuk Umum

Pemerintahan Lampung Selatan Membuka Lowongan-
LAMPUNG SELATAN I KEJORANEWS.COM: Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Selatan membuka lowongan dan kesempatan berkarir bagi kalangan profesional yang memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik serta dedikasi yang tinggi untuk mengisi jabatan komisaris dan direksi pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan .


Sekretaris Panitia Seleksi Komisaris dan Direksi Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju, Ir. Irmanto Indrowijoyo, M.Si menjelaskan, pengisian jabatan komisaris dan direksi itu untuk mengisi kursi lowong pada BUMD Kabupaten Lampung Selatan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju yang baru dibentuk dan disahkan DPRD setempat di Bulan Juli 2021 lalu.


Adapun, untuk formasi pegisian jabatan komisaris dan direksi BUMD Kabupaten Lampung Selatan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju masa jabatan 2022-2026 tersebut terdiri dari satu orang komisaris dan dua orang direktur.


“Untuk pengumuman seleksi dan pendaftaran peserta mulai tanggal 12-19 November 2021. Pengumuman selengkapnya dapat dilihat di website Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui laman www.lampungselatankab.go.id,” kata Irmanto Indrowijoyo.


Bagi yang berminat untuk menduduki jabatan komisaris dan direksi, dengan persyaratan sebagai berikut :

*Persyaratan Umum:


Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik(e-KTP), Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehat jasmani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah, minimal Dokter Puskesmas dan berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resor(Polres) setempat.


Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi, lembaga, badan usaha dan perusahaan baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun swasta. Batas usia Terhitung Tanggal 1 Desember 2021 adalah maksimal 60 Tahun(untuk Komisaris) dan maksimal 55 Tahun untuk Direksi dibuktikan dengan Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang lalu sertakan surat pernyataan tidak sedang dalam menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana dan

tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat  menimbulkan benturan kepentingan dengan Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.


Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan struktural atau fungsional di instansi atau lembaga Pemerintah Pusat bahkan Daerah, apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.


Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan Direksi atau anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.


Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan dalam kepengurusan Partai Politik atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju serta jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.


Yang paling utama bersedia bertempat tinggal di ibu Kota Kabupaten Lampung selatan, pungkas Irmanto Indrowijoyo, Jumat(12/11/2021).


(Furkan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama