Buku Kamus Isi 249 Gram Sabu Tujuan Batam - Lombok Timur, 2 Pelaku Diamankan 1 DPO


Buku Kamus Isi 249 Gram Sabu Tujuan Batam - Lombok Timur, 2 Pelaku Diamankan 1 DPO

Buku Kamus Isi 249 Gram Sabu Tujuan Batam - Lombok Timur,  2 Pelaku Diamankan 1 DPO
Barang Bukti

BATAM I KEJORANEWS.COM : Narkotika jenis sabu seberat 249 gram, kembali ditemukan Tim K-9 Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), di dalam bungkusan barang kiriman tujuan Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani menyampaikan bahwa pada Kamis (21/10), sekitar pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam.

Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

"Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Bengkong-Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur," terangnya.

Pelaku
Selanjutnya kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

"Kristal putih tersebut, lalu dilakukan uji narcotest dengan hasil warna biru, yang artinya kristal putih tersebut positif sabu," terangnya lagi, di KPU BC Batam, Batu Ampar-Batam, (12/11/21). 

Lanjutnya, barang bukti diserahterimakan ke Direktorat IV Bareskrim Polri, dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdit.Narkotika DJBC, dan KPU BC Batam.

Hasil dari peninjauan lokasi di Lombok Timur, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F. Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G.

"ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk Daftar Pencarian Orang, dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut," pungkas Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama