Ayah Bejat, Cabuli Anak Sendiri Terancam Penjara 15 Tahun


Ayah Bejat, Cabuli Anak Sendiri Terancam Penjara 15 Tahun

Kapolres saat Beri Keterangan Pers-
NATUNA I KEJORANEWS.COM :
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si memimpin kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus mengenai tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandung korban berinisial Ah ( 42 tahun).

Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Natuna pada, Kamis (04/11/2021), turut dihadiri oleh 
Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad.

" Kejadian tersebut terjadi di  rumah korban pada hari sabtu 30 Oktober sekira pukul 12.30 WIB siang.AH yang merupakan orang tua kandung korban " bunga"  dengan Ibu korban ini sudah berpisah, sehingga korban di asuh oleh ibunya.”, Jelas Kapolres Natuna kepada awak media saat Konferensi Pers, Kamis (04/11/2021)

Pada saat Ibu korban pulang ke rumah dari bekerja, kemudian korban langsung menghampiri Ibunya dan memeluknya dengan mengatakan bahwa AH menjemput korban dan adek korban di rumah korban sekitar pukul 10.00 wib.

Lanjut Kapolres, saat kejadian ibu korban tidak berada di rumah. AH mengajak korban dan adek korban ke rumah korban. dan pada saat Korban dan adek korban berada di rumahnya,  AH langsung mengajak korban masuk kedalam kamar sedangkan adek korban berada diruang tamu bermain Handphone. Ketika berada di dalam kamar, HH menyuruh korban untuk duduk di kasur, lalu mendorong korban untuk baring di kasur dan melakukan persetubuhan dengan paksa kepada Korban.


" Menurut pengakuan korban, pelaku sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut dari tahun 2016 sejak korban masih duduk di bangku taman kanak-kanak. Namun korban merasa ketakutan untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan bapaknya itu.Seringkali korban ini mengeluh kesakitan di alat kelaminnya, namun ibu kandungnya mengira hanya sakit biasa karena korban tidak pernah memberi tahu sebelumnya, ” terang Kapolres Natuna.

Atas perbuatannya, AH terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) , (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Barang Bukti yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Natuna adalah 1 Helai Baju Kaos Lengan Panjang Bergambar Boneka Bertuliskan LOVE FRIENDS Berwarna Merah, 1 Helai Celana Panjang Bergambar KUE Berwarna Merah, 1 Helai Celana Dalam Bergambar HELLO KITY Berwarna Merah Muda, 1 Helai Celna Pendek Berwarna Abu – Abu Bermotif garis dan 1 Helai Baju Kaos Lengan Pendek Berwarna Biru Dongker


( Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama